Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP), Surat Konfirmasi Saldo tertanggal 20 Januari 2022 dan Pencatatan Pembukuan (Legder AR) juga kesepakatan secara lisan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan WANPRESTASI terhadap kesepakatan lisan maupun kesepakatan yang termuat di dalam Surat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP);
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian yang diderita PENGGUGAT sejumlah Rp.1.247.632.250,- (satu miliar dua ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah), yang terdiri dari:
- Kerugian Materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sejumlah Rp.798.105.800,- (tujuh ratus Sembilan puluh delapan juta seratus lima ribu delapan ratus rupiah);
- Kerugian Immateriil sejumlah Rp. 250.000.000,- (enam ratus delapan belas juta tujuh ratus empat ribu rupiah) dikarenakan tindakan TERGUGAT yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran namun telah melakukan pengambilan produk-produk pakan unggas milik PENGGUGAT telah mempengaruhi kondisi keuangan PENGGUGAT dari sisi bisnis jangka panjang dikarenakan telah melakukan efisiensi yang berdampak buruk terhadap para pekerja yang mana PENGGUGAT dan para pekerja dirugikan dari sisi waktu, psikologis, keuangan dan dampak kepada keluarga para pekerja dan beban biaya legal yang timbul diakibatkan atas adanya perkara ini;
- Kerugian Immateriil berupa bunga sejumlah Rp.199.526.450,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah);
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik TERGUGAT baik harta bergerak maupun tidak bergerak, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang ditemukan;
- Mengizinkan PENGGUGAT dengan atau tanpa izin TERGUGAT untuk menghadap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaan milik TERGUGAT agar dapat dibebankan sita eksekusi (vergelijkend beslag);
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dan/atau telat dalam menjalankan isi putusan;
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk menjalankan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voerraad);
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Cq. Majelis Hakim yang menangani, memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |