Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg UNTARI SRI REJEKI PT. SIMONE ACCESSARY COLLECTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 45/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UNTARI SRI REJEKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIDI SUMARDI,SE.,SH.,MHUNTARI SRI REJEKI
Tergugat
NoNama
1PT. SIMONE ACCESSARY COLLECTION
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan  secara hukum Surat Skorsing Tergugat Nomor:  002/MGMT-SMN/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 perihal Pemberian Skorsing adalah bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan

 

  1. Menyatakan secara hukum Surat Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat Nomor : 002/MGMT-SMN/IX/2024 tanggal 09 September 2024 perihal Surat Pemberitahuan adalah tidak sah dan batal demi hukum

 

  1. Menyatakan secara hukum Putus hubungan kerja   antara Penggugat dan Tergugat  sejak Putusan perkara ini diucapkan

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Pesangon dan Uang Penghargaan secara tunai dan sekaligus  kepada  Penggugat jumlah keseluruhan sebesar Rp. 141.363.656 (seratus empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
    1. Uang Pesangon sebesar 1 kali  yaitu;

Upah yang diterima Rp. 10.097.404 X 9 bulan UpahRp. 90.876.636,-

 

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1Kali yatu:

   Upah  yang diterima Rp. 10.097.404 X 5 bulan Upah          Rp. 50.487.020,-

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar  Uang Pengganti cuti tahun 2024 yang belum diambil dan belum gugur secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat  dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 6.731.602,- (enam juta tujuh ratus tiga puluh satu juta enam ratus dua rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses sejak bulan Oktober 2024 sampai putusan perkara ini diucapkan

 

  1. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau Kasasi

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara  yang timbul atas perkara ini

 

Atau

 

      Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri   Bandung Kelas I A Khusus yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak