Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Bdg Tini Suhartini 1.Janti Lunandy
2.Tommy Alexander
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tini Suhartini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeqi, S.HiTini Suhartini
Tergugat
NoNama
1Janti Lunandy
2Tommy Alexander
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Herawati Fajar
2Notaris Ermila Ananta Cahyani, SH
3Koperasi Simpan Pinjam Daya Guna Mandiri
4Badan pertanahan Nasional Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian dan Kesepakatan pada tanggal 22 Agustus 2022 adalah Batal Demi Hukum hukum;
  4. Menyatakan Akta Jual beli SHM Nomor 8817 dan 8822 Kelurahan Margasari Kecamatan Buah Batu terletak di kota bandung pada tanggal 26 Maret 2023 dinyatakan Batal Demi Hukum;
  5. Menyatakan proses balik nama SHM Nomor 8817dan 8822 Kelurahan Margasari Kelurahan Margasari Kecamatan Buah Batu terletak di kota Bandung Pada tanggal 25 April 2024 dinyatakan Batal Demi Hukum.
  6. Menyatakan Proses Kredit atas SHM Nomor 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung di Koperasi Simpan Pinjam Daya Guna Mandiri tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum.
  7. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mengembalikan SHM Nomor 8817 dan 8822 Kelurahan Margasari terletak di kota bandung kepada Penggugat dan apabila tidak, maka SHM 8817 dan 8822 Kelurahan Margasari Kecamatan Buah Batu terletak di kota bandung tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum;
  8. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng memberikan ganti rugi Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini berupa sebidang tanah dan bangunan terletak di jalan Ciganitri no. 6 Rt.003 Rw.001 Kel. Cipagalo Kec. Bojong soang Kab. Bandung.
  10. Memerintahkan Turut Tergugat 4 untuk mengembalikan SHM Nomor 8817 dan 8822 Kelurahan Margasari terletak di kota bandung seperti semula sebelum terjadinya AJB terhadap SHM Nomor 8817 dan 8822 Kelurahan Margasari Kecamatan Buah Batu terletak di kota bandung pada tanggal 26 Maret 2023.
  11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung atau Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak