Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WARISON SIMARMATA, S.H,. M.H. | Ignatius Yan Edward P | 2 | WARISON SIMARMATA, S.H,. M.H. | Tohim Purnanto | 3 | WARISON SIMARMATA, S.H,. M.H. | Egi Fransis Jaya | 4 | WARISON SIMARMATA, S.H,. M.H. | Unggun Dwi Cahyaditiyan | 5 | WARISON SIMARMATA, S.H,. M.H. | Tiar Febiansyah Sumarna Wijaya |
|
Petitum |
PRIMER:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat terikat pada hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa perbuatan Tergugat terhadap Para Penggugat yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan hak-hak Para Penggugat kepada Para Penggugat atas perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak, sebagai berikut:
- Ganti Rugi dan Uang Kompensasi kepada Para Penggugat dengan jumlah sebagai berikut:
Uang ganti rugi:
|
Rp10.000.000 x 10
|
= Rp100.000.000
|
Uang kompensasi:
|
Rp10.000.000 x
|
= Rp11.666.666,67
|
Total hak Penggugat I
|
= Rp111.666.666,67
|
Uang ganti rugi:
|
Rp10.000.000 x 10
|
= Rp100.000.000
|
Uang kompensasi:
|
Rp10.000.000 x
|
= Rp11.666.666,67
|
Total hak Penggugat II
|
= Rp111.666.666,67
|
Uang ganti rugi:
|
Rp10.000.000 x 10
|
= Rp100.000.00
|
Uang kompensasi:
|
Rp10.000.000 x
|
= Rp11.666.666,67
|
Total hak Penggugat III
|
= Rp111.666.666,67
|
Uang ganti rugi:
|
Rp10.000.000 x 10
|
= Rp100.000.000
|
Uang kompensasi:
|
Rp10.000.000 x
|
= Rp11.666.666,67
|
Total hak Penggugat IV
|
= Rp111.666.666,67
|
Uang ganti rugi:
|
Rp7.450.000 x 13
|
= Rp96.850.000
|
Uang kompensasi:
|
Rp7.450.000 x
|
= Rp6.829.166,67
|
Total hak Penggugat V
|
= Rp103.679.166,67
|
- Surat keterangan kerja (paklaring) kepada Para Penggugat.
<
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
SEKUNDER:
Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
PRIMER:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat terikat pada hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa perbuatan Tergugat terhadap Para Penggugat yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan hak-hak Para Penggugat kepada Para Penggugat atas perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak, sebagai berikut:
- Ganti Rugi dan Uang Kompensasi kepada Para Penggugat dengan jumlah sebagai berikut:
Uang ganti rugi:
|
Rp10.000.000 x 10
|
= Rp100.000.000
|
Uang kompensasi:
|
Rp10.000.000 x
|
= Rp11.666.666,67
|
Total hak Penggugat I
|
= Rp111.666.666,67
|
Uang ganti rugi:
|
Rp10.000.000 x 10
|
= Rp100.000.000
|
Uang kompensasi:
|
Rp10.000.000 x
|
= Rp11.666.666,67
|
Total hak Penggugat II
|
= Rp111.666.666,67
|
Uang ganti rugi:
|
Rp10.000.000 x 10
|
= Rp100.000.00
|
Uang kompensasi:
|
Rp10.000.000 x
|
= Rp11.666.666,67
|
Total hak Penggugat III
|
= Rp111.666.666,67
|
Uang ganti rugi:
|
Rp10.000.000 x 10
|
= Rp100.000.000
|
Uang kompensasi:
|
Rp10.000.000 x
|
= Rp11.666.666,67
|
Total hak Penggugat IV
|
= Rp111.666.666,67
|
Uang ganti rugi:
|
Rp7.450.000 x 13
|
= Rp96.850.000
|
Uang kompensasi:
|
Rp7.450.000 x
|
= Rp6.829.166,67
|
Total hak Penggugat V
|
= Rp103.679.166,67
|
- Surat keterangan kerja (paklaring) kepada Para Penggugat.
<
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
SEKUNDER:
Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |