Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Ignatius Yan Edward P
2.Tohim Purnanto
3.Egi Fransis Jaya
4.Unggun Dwi Cahyaditiyan
5.Tiar Febiansyah Sumarna Wijaya
PT. DAT Battery Solution Indonesia Penetapan Jadwal Sidang Verzet
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 75/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ignatius Yan Edward P
2Tohim Purnanto
3Egi Fransis Jaya
4Unggun Dwi Cahyaditiyan
5Tiar Febiansyah Sumarna Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WARISON SIMARMATA, S.H,. M.H.Ignatius Yan Edward P
2WARISON SIMARMATA, S.H,. M.H.Tohim Purnanto
3WARISON SIMARMATA, S.H,. M.H.Egi Fransis Jaya
4WARISON SIMARMATA, S.H,. M.H.Unggun Dwi Cahyaditiyan
5WARISON SIMARMATA, S.H,. M.H.Tiar Febiansyah Sumarna Wijaya
Tergugat
NoNama
1PT. DAT Battery Solution Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat terikat pada hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
  3. Menyatakan dan Menetapkan bahwa perbuatan Tergugat terhadap Para Penggugat yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak;
  4. Menghukum Tergugat untuk memberikan hak-hak Para Penggugat kepada Para Penggugat atas perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak, sebagai berikut:
  5. Ganti Rugi dan Uang Kompensasi kepada Para Penggugat dengan jumlah sebagai berikut:
  • Hak Penggugat I

Uang ganti rugi:

Rp10.000.000 x 10

= Rp100.000.000

Uang kompensasi:

Rp10.000.000 x

= Rp11.666.666,67

Total hak Penggugat I

= Rp111.666.666,67

 

  • Hak Penggugat II

Uang ganti rugi:

Rp10.000.000 x 10

= Rp100.000.000

Uang kompensasi:

Rp10.000.000 x

= Rp11.666.666,67

Total hak Penggugat II

= Rp111.666.666,67

 

  • Hak Penggugat III

Uang ganti rugi:

Rp10.000.000 x 10

= Rp100.000.00

Uang kompensasi:

Rp10.000.000 x

= Rp11.666.666,67

Total hak Penggugat III

= Rp111.666.666,67

 

  • Hak Penggugat IV

Uang ganti rugi:

Rp10.000.000 x 10

= Rp100.000.000

Uang kompensasi:

Rp10.000.000 x

= Rp11.666.666,67

Total hak Penggugat IV

= Rp111.666.666,67

 

  • Hak Penggugat V

Uang ganti rugi:

Rp7.450.000 x 13

= Rp96.850.000

Uang kompensasi:

Rp7.450.000 x

= Rp6.829.166,67

Total hak Penggugat V

= Rp103.679.166,67

  1. Surat keterangan kerja (paklaring) kepada Para Penggugat.

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

SEKUNDER:

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

PRIMER:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat terikat pada hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
  3. Menyatakan dan Menetapkan bahwa perbuatan Tergugat terhadap Para Penggugat yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak;
  4. Menghukum Tergugat untuk memberikan hak-hak Para Penggugat kepada Para Penggugat atas perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak, sebagai berikut:
  5. Ganti Rugi dan Uang Kompensasi kepada Para Penggugat dengan jumlah sebagai berikut:
  • Hak Penggugat I

Uang ganti rugi:

Rp10.000.000 x 10

= Rp100.000.000

Uang kompensasi:

Rp10.000.000 x

= Rp11.666.666,67

Total hak Penggugat I

= Rp111.666.666,67

 

  • Hak Penggugat II

Uang ganti rugi:

Rp10.000.000 x 10

= Rp100.000.000

Uang kompensasi:

Rp10.000.000 x

= Rp11.666.666,67

Total hak Penggugat II

= Rp111.666.666,67

 

  • Hak Penggugat III

Uang ganti rugi:

Rp10.000.000 x 10

= Rp100.000.00

Uang kompensasi:

Rp10.000.000 x

= Rp11.666.666,67

Total hak Penggugat III

= Rp111.666.666,67

 

  • Hak Penggugat IV

Uang ganti rugi:

Rp10.000.000 x 10

= Rp100.000.000

Uang kompensasi:

Rp10.000.000 x

= Rp11.666.666,67

Total hak Penggugat IV

= Rp111.666.666,67

 

  • Hak Penggugat V

Uang ganti rugi:

Rp7.450.000 x 13

= Rp96.850.000

Uang kompensasi:

Rp7.450.000 x

= Rp6.829.166,67

Total hak Penggugat V

= Rp103.679.166,67

  1. Surat keterangan kerja (paklaring) kepada Para Penggugat.

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

SEKUNDER:

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak