Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
511/Pdt.P/2025/PN Bdg Asep Gugun Gumilar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 511/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Tempat lahir Pemohon dari Bandung menjadi Garut dan merubah Nama Ibu Pemohon dari Eni Daliyah menjadi Daliyah dalam Akta Kelahiran  No. 9188/ISTIMEWA/2008;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar mencatatkan  perubahan Tempat lahir dari Bandung manjadi Garut dan Nama Ibu Pemohon dari Eni Daliyah menjadi Daliyah dalam kutipan Akta Kelahiran No.9188/ISTIMEWA/2008, serta mencatat pada buku reister Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak