Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
269/Pdt.G/2025/PN Bdg Saleh Achmad Haidarah 1.Euis Aisyah
2.Pupu Purnama
3.Asep Setiawan
4.Yusti Mariana ,SH
5.Kelurahan Cigending
6.Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 269/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saleh Achmad Haidarah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Novel Muhammad Bisyir, SHSaleh Achmad Haidarah
Tergugat
NoNama
1Euis Aisyah
2Pupu Purnama
3Asep Setiawan
4Yusti Mariana ,SH
5Kelurahan Cigending
6Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR BPN ) Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian diatas , maka PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Bandung yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II,TERGUGAT III,TERGUGAT IV,dan TERGUGAT V,TERGUGAT VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TERGUGAT III untuk tidak menguasai dan Menempati Tanah milik Penggugat  yang berlokasi di Jalan Jalan A.H Nasution  Nomor 47 (semula Jalan Raya Ujung Berung Nomor 47) RT 001 RW 01,Kelurahan Cigending ,Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor  78/Kel.Cigending dengan Luas 370 M2 atas nama Saleh Achmad Haidarah incasu PENGGUGAT dengan batas- batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan    : Tanah Saleh Achmad Haidarah
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Raya A.H Nasution
  • Sebelah Timur berbatasan dengan   : Tanah Insinyur Benny Sulaiman
  • Sebelah Barat berbatasan dengan    : Tanah Hj Eulis Sudiani

dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2429 Desa/Kel Cigending Luas 177 m2 atas nama Saleh Achmad Haidaroh (alias Saleh Achmad Haidarah orang yang samaincasu PENGGUGAT dengan batas- batas :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan    : Tanah PT Cipaganti Dreamland
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Saleh Achmad Haidarah
  • Sebelah Timur berbatasan dengan   : Tanah Riky Rakian
  • Sebelah Barat berbatasan dengan    : Tanah Hj Eulis Sudiani ;
  1. Menghukum TERGUGAT VI untuk merubah nama Wajib pajak PBB dengan NOP .32.73.120.006.010-0069.0 menjadi atas nama PENGGUGAT Saleh Achmad Haidarah Pemilik Tanah Objek Pajak yang berlokasi di Jalan A.H Nasution  Nomor 47 (semula Jalan Raya Ujung Berung Nomor 47) RT 001 RW 01,Kelurahan Cigending ,Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung;
  2. Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II ,TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng untuk memulihkan tanah dan bangunan dan atau membayar segala kerugian yang dialami PENGGUGAT yakni sebesar Rp.4.000.000.000 (empat Milyar rupiah) secara kes dan seketika,
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Immaterial sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)
  4. Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voanaad) meskipun ada upaya hukum banding, dan kasasi;

 

  1. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini.

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak