Petitum |
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian diatas , maka PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II,TERGUGAT III,TERGUGAT IV,dan TERGUGAT V,TERGUGAT VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TERGUGAT III untuk tidak menguasai dan Menempati Tanah milik Penggugat yang berlokasi di Jalan Jalan A.H Nasution Nomor 47 (semula Jalan Raya Ujung Berung Nomor 47) RT 001 RW 01,Kelurahan Cigending ,Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 78/Kel.Cigending dengan Luas 370 M2 atas nama Saleh Achmad Haidarah incasu PENGGUGAT dengan batas- batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Saleh Achmad Haidarah
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Raya A.H Nasution
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Insinyur Benny Sulaiman
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Hj Eulis Sudiani
dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2429 Desa/Kel Cigending Luas 177 m2 atas nama Saleh Achmad Haidaroh (alias Saleh Achmad Haidarah orang yang sama ) incasu PENGGUGAT dengan batas- batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah PT Cipaganti Dreamland
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Saleh Achmad Haidarah
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Riky Rakian
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Hj Eulis Sudiani ;
- Menghukum TERGUGAT VI untuk merubah nama Wajib pajak PBB dengan NOP .32.73.120.006.010-0069.0 menjadi atas nama PENGGUGAT Saleh Achmad Haidarah Pemilik Tanah Objek Pajak yang berlokasi di Jalan A.H Nasution Nomor 47 (semula Jalan Raya Ujung Berung Nomor 47) RT 001 RW 01,Kelurahan Cigending ,Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung;
- Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II ,TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng untuk memulihkan tanah dan bangunan dan atau membayar segala kerugian yang dialami PENGGUGAT yakni sebesar Rp.4.000.000.000 (empat Milyar rupiah) secara kes dan seketika,
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Immaterial sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)
- Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voanaad) meskipun ada upaya hukum banding, dan kasasi;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |