Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG
Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-194/BDUNG/02/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
BENI HERMAWAN Bin MAMAT (Alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Bandung
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
47 tahun/ 24 Agustus 1977
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl.Sukagalih Gg.Pal Elas No.11 A Rt 02 Rw 06 Kel.Cipedes Kec.Sukajadi Kota Bandung .
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- Penahanan :
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
02 Januari 2025 s/d 21 Januari 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
22 Januari 2025 s/d 26 Februari 2025
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
26 Februari 2025 s/d 17 Maret 2025
|
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa BENI HERMAWAN Bin MAMAT (Alm), pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira jam 23.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2024, di depan rumah terdakwa yang berlamat di Gg.H.Gojali No.11 Rt 02 Rw 05 Kel.Cipedes Kec.Sukajadi Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara“ melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mula pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira jam 23.30 wib ada panggung hiburan dangdut, lalu saksi ANDI ANDINI dan saksi DEDE WAWAN berusaha melerai keributan antara saksi SUKMA MAHENDRA dengan orang lain di panggung hiburan, dan setelah keributan tersebut dapat di diselesaikan maka terdakwa beserta saksi FRISKA SEPTIANI dan saksi SUKMA MAHENDRA pulang kerumahnya yang berlamat di Gg.H.Gojali No.11 Rt 02 Rw 05 Kel.Cipedes Kec.Sukajadi Kota Bandung dan pada saat itu saksi ANDI ANDINI bermaksud untuk mengusir saksi SUKMA MAHENDRA, lalu menyusul saksi SUKMA MAHENDRA ke rumah terdakwa dan pada saat didepan rumah terdakwa dimana saksi ANDI ANDINI hendak mengahampiri saksi SUKMA MAHENDRA hingga terjadi keributan, kemudian secara spontan terdakwa keluar dari rumah dengan membawa 1 (Satu) buah Cutter warna Hitam Oranye dengan panjang 15 Cm langsung melukai kebagian hidung dan pipi sebelah kanan saksi ANDI ANDINI sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa akibat dari adanya luka pada bagian hidung dan pipi sebelah kanan saksi ANDI ANDINI mengalami luka robek mengeluarkan darah selanjutnya akibat kejadian tersebut dalam menjalankan aktivitas menjadi terganggu karena rasa sakit yang dideritanya.
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor RS.01.05./D.XIV.1.4.17.3.1/012/2025 yang ditanda tangani oleh drg. SETO ADIANTORO, Sp.BM(K) selaku dokter KSM Bedah Mulut RSUP dr. HASAN SADIKIN BANDUNG telah melakukan pemeriksaan tanggal 01 Januari 2025 dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorang laki-laki, berusia sekitar tiga puluh Sembilan tahun dalam keadaan sadar penuh, tanda vital dalam keadaan normal.
Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada hidung hingga pipi kanan akibat kekerasan tajam. Korban mendapatkan perawatan berupa pembersihan dan penjahitan luka terbuka. Setelah mendapatkan perawatan korban mengalami perbaikan dan diijinkan pulang pada tanggal 1 januari 2025, korban diintruksikan control kembali pada tanggal 7 januari 2025 ke RSU Dr. HAsan Sadikin Bandung. Korban diberi obat anti nyeri, antibotik dan pengatur asam lambung.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (2) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa BENI HERMAWAN Bin MAMAT (Alm), pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira jam 23.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2024, di depan rumah terdakwa yang berlamat di Gg.H.Gojali No.11 Rt 02 Rw 05 Kel.Cipedes Kec.Sukajadi Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara“ melakukan penganiayaan“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mula pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira jam 23.30 wib ada panggung hiburan dangdut, lalu saksi ANDI ANDINI dan saksi DEDE WAWAN berusaha melerai keributan antara saksi SUKMA MAHENDRA dengan orang lain di panggung hiburan, dan setelah keributan tersebut dapat di diselesaikan maka terdakwa beserta saksi FRISKA SEPTIANI dan saksi SUKMA MAHENDRA pulang kerumahnya yang berlamat di Gg.H.Gojali No.11 Rt 02 Rw 05 Kel.Cipedes Kec.Sukajadi Kota Bandung dan pada saat itu saksi ANDI ANDINI bermaksud untuk mengusir saksi SUKMA MAHENDRA, lalu menyusul saksi SUKMA MAHENDRA ke rumah terdakwa dan pada saat didepan rumah terdakwa dimana saksi ANDI ANDINI hendak mengahampiri saksi SUKMA MAHENDRA hingga terjadi keributan, kemudian secara spontan terdakwa keluar dari rumah dengan membawa 1 (Satu) buah Cutter warna Hitam Oranye dengan panjang 15 Cm langsung melukai kebagian hidung dan pipi sebelah kanan saksi ANDI ANDINI sebanyak 1 (satu) kali.
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor RS.01.05./D.XIV.1.4.17.3.1/012/2025 yang ditanda tangani oleh drg. SETO ADIANTORO, Sp.BM(K) selaku dokter KSM Bedah Mulut RSUP dr. HASAN SADIKIN BANDUNG telah melakukan pemeriksaan tanggal 01 Januari 2025 dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorang laki-laki, berusia sekitar tiga puluh Sembilan tahun dalam keadaan sadar penuh, tanda vital dalam keadaan normal.
Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada hidung hingga pipi kanan akibat kekerasan tajam. Korban mendapatkan perawatan berupa pembersihan dan penjahitan luka terbuka. Setelah mendapatkan perawatan korban mengalami perbaikan dan diijinkan pulang pada tanggal 1 januari 2025, korban diintruksikan control kembali pada tanggal 7 januari 2025 ke RSU Dr. HAsan Sadikin Bandung. Korban diberi obat anti nyeri, antibotik dan pengatur asam lambung.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.
BANDUNG, 28 FEBRUARI 2025
PENUNTUT UMUM
YADI
|