Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
701/Pid.B/2025/PN Bdg | 1.RULLY WILASTORO.,S.H 2.YADI KURNIAWAN.,S.H |
muhtar bin oyo daryo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 701/Pid.B/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-3987/M.2.10.3/Eku.2/08/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-669/BDUNG/08/2025
Bahwa ia terdakwa MUHTAR Bin OYO DARYO, pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekitar Jam 10.00 Wib, dan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekitar jam 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di kantor Admin perusahaan PT. REGA DAN REFALDI PERKASA di Desa Legok Kec. Cimalaka Kab. Sumedang, yang berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tindak pidana “Membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar, dan tidak dipalsu“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |