Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
663/Pdt.P/2025/PN Bdg Lenny Melany Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 663/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohanan Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Ibu Kandung Pemohon dari NENENG HERYANI menjadi NENENG SITI HARYANI dalam Akta Kelahiran No. 198/1985
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama pemohon dari nama NENENG HERYANI menjadi NENENG SITI HARYANI dalam kutipan Akta Kelahiran No. 198/1985 serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak