Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
701/Pdt.P/2025/PN Bdg LAELIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 701/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAELIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon

2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membuat Surat Penggantian Ganti Nama yang

    tercantum nama Chineezen di Akta Kelahiran Pemohon no.66, dari nama LOEI, TJAIJ LIAN

    (tidak merubah nama di akta kelahiran) menjadi LAELIANA (sesuai dengan KTP)

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan

    dan Catatan Sipil Kota Bandung untuk membuat Surat Penggantian Ganti Nama yang

    tercantum nama Chineezen di Akta Kelahiran Pemohon no.66, dari nama LOEI, TJAIJ LIAN

    (tidak merubah nama di akta kelahiran) menjadi LAELIANA (sesuai dengan KTP), serta

    mencatat buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;

4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak