Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III agar menerima permohonan Restrukturisasi Kredit dari Penggugat dengan rincian Penggugat membayar angsuran dan atau cicilan flat sebesar Rp. 26.389.000,- (dua puluh enam juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulannya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III agar menerima permohonan pelunasan atas jaminan aquo sebesar Rp.1.778.484.583,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus delapan puluh empat lima ratus delapan puluh tiga rupiah);
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada hari selasa tanggal 15 Juli 2025, sebagaimana pemberitahuan lelang AYDA tertanggal 18 Juni 2025 penetapan lelang Nomor: JL.229/KNL/0805/2025 tentang Penetapan hari dan tanggal Pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan, dengan segala akibat hukumnya dinyatakan tidak sah;
- Menyatakan Tergugat I dan Turut Tergugat I terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat I dan Turut Tergugat I membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada hari selasa tanggal 15 Juli 2025, sebagaimana pemberitahuan lelang AYDA tertanggal 18 Juni 2025 penetapan lelang Nomor: JL.229/KNL/0805/2025 tentang Penetapan hari dan tanggal Pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan dengan segala akibat hukumnya sampai dengan putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas tanah-tanah objek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor : 986 atas nama Dadang Supryatna yang terletak di Perumahan Pepabri Jati Indah, Blok Jati, RT. 001 RW. 007, Desa Jati, Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kali Para Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini kepada Penggugat terhitung sejak putusan pekara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan aquo dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |