Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
546/Pdt.G/2025/PN Bdg Kamaruddin Simanjuntak, S.H. LIM MIMING SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 546/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kamaruddin Simanjuntak, S.H.Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum SURAT PERNYATAAN TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN BIAYA OPERASIONAL KEPADA ADVOKAT KAMARUDDIN SIMANJUNTAK,S.H., DAN REKAN;

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat secara sah dan terbukti Kekurangan Pembayaran kepada Penggugat yaitu Honorarium (Fee) dan Biaya Operasional (operation Fee) sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

4. Menyatakan Tergugat Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan WANPRESTASI kepada Penggugat dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibannya untuk melakukan pembayaran yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih;

5. Menghukum Tergugat secara bersama-sama untuk mengganti kerugian materil dan immateril kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut; Kerugian Materil sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah); Kerugian Immaterill Penggugat sebagai akibat Perbuatan Wanprestasi setidak-tidaknya sebanding dengan jumlah Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).

6. Menyatakan sah dan berharga seluruh sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap asset atau harta kekayaan yang dimiliki Tergugat;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksaldwangsome sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan dan memenuhi isi putusan perkara a quo sejak putusan perkara a quo dibacakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim;

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari Tergugat;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. 

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak