| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 136/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | 1.PATAR BOB CLINTON, SH 2.DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H. 3.NENG EVI FIKRIA, S.H., M.H. 4.Penuntut Kejari Sumedang 5.Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H. |
HANIF MANTIQ, M.M. Bin AHMAD RUSNADI (Alm). | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 136/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- /M.2.22/Ft.1/10/2025 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa TERDAKWA HANIF MANTIQ, M.M. Bin AHMAD RUSNADI (Alm) selaku Direktur Utama PT. JASA SARANA sejak bulan Desember 2019 s/d bulan Juni 2022 berdasarkan Akta No. 04 Notaris Drs. YUDI PRIADI, S.H. tertanggal 20 Desember 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. JASA SARANA tentang Perubahan Pengurus Perseroan, pada kurun waktu dalam bulan Januari 2021 sampai bulan Juni 2022, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021 sampai Tahun 2022, bertempat di Blok Nagrak, Desa Paseh Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu TERDAKWA bersama-sama dengan Korporasi PT. JASA SARANA, Saksi INDRAWAN SUMANTRI Bin SUMANTRI (Alm) selaku Direktur Investasi PT. JASA SARANA Periode Desember 2019 s/d Juni 2022, Saksi UDAYAT NURUL UZAMAN selaku Direktur PT. MANDIRI INDONESIA TANGGUH dan Sdr. ACENG SUDIRMAN selaku Direktur CV. LAYUNG KAHURIPAN, Saksi WAWAN GUNAWAN selaku Direktur dari CV. SEHATI JAYA MANDIRI, dan Saksi NURUL ANWAR, melakukan kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Tidak Sesuai IUP (Izin Usaha Pertambangan) terhadap jenis komoditas material yang dilakukan pertambangan mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB) yakni melakukan kegiatan operasi produksi material Tanah Urug, Tanah Batu dan Sirtu, serta melakukan Pembayaran Pajak Daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 92 ayat (1) dan (2), Pasal 97 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 92 Ayat (1),Ayat (2), Ayat (3), Pasal 68 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 7 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 62 Ayat (1) huruf a, huruf t, huruf u dan huruf y, Pasal 66 huruf d Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pasal 178 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Diktum Ketiga Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:543/Kep.489-DSDM/2019 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan 2019, Diktum Keenam Keputusan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 994/1/IUP/PMDN/2022 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Komoditas Batuan Kepada PT. JASA SARANA, Lampiran III Huruf B. Kewajiban angka 39, angka 40 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f dan angka 41 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat nomor: 540/26/29.1.07.2/DPMPTSP/2019 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. JASA SARANA (Pasir), Lampiran III Huruf B. Kewajiban angka 39, angka 40 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f dan angka 41 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat nomor: 540/27/29.1.07.2/DPMPTSP/2019 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. JASA SARANA (Andesit), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan TERDAKWA memperkaya diri TERDAKWA, Saksi INDRAWAN SUMANTRI Bin SUMANTRI (Alm) dan PT. JASA SARANA, yang dapat merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Sumedang sebesar Rp 3.461.794.425,77,- (Tiga miliar empat ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus dua puluh lima).
ATAU KEDUA
Bahwa TERDAKWA HANIF MANTIQ, M.M. Bin AHMAD RUSNADI (Alm) selaku Direktur Utama PT. JASA SARANA sejak bulan Desember 2019 s/d bulan Juni 2022 berdasarkan Akta No. 04 Notaris Drs. YUDI PRIADI, S.H. tertanggal 20 Desember 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. JASA SARANA tentang Perubahan Pengurus Perseroan, pada kurun waktu dalam bulan Januari 2021 sampai bulan Juni 2022, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021 sampai Tahun 2022, bertempat di Blok Nagrak, Desa Paseh Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu TERDAKWA bersama-sama dengan Korporasi PT. JASA SARANA, Saksi INDRAWAN SUMANTRI Bin SUMANTRI (Alm) selaku Direktur Investasi PT. JASA SARANA Periode Desember 2019 s/d Juni 2022, Saksi UDAYAT NURUL UZAMAN selaku Direktur PT. MANDIRI INDONESIA TANGGUH dan Sdr. ACENG SUDIRMAN selaku Direktur CV. LAYUNG KAHURIPAN, Saksi WAWAN GUNAWAN selaku Direktur dari CV. SEHATI JAYA MANDIRI, dan Saksi NURUL ANWAR, melakukan kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Tidak Sesuai IUP (Izin Usaha Pertambangan) terhadap jenis komoditas material yang dilakukan pertambangan mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB) yakni melakukan kegiatan operasi produksi material Tanah Urug, Tanah Batu dan Sirtu, serta melakukan Pembayaran Pajak Daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 92 ayat (1) dan (2), Pasal 97 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 92 Ayat (1),Ayat (2), Ayat (3), Pasal 68 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 7 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 62 Ayat (1) huruf a, huruf t, huruf u dan huruf y, Pasal 66 huruf d Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pasal 178 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Diktum Ketiga Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:543/Kep.489-DSDM/2019 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan 2019, Diktum Keenam Keputusan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 994/1/IUP/PMDN/2022 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Komoditas Batuan Kepada PT. JASA SARANA, Lampiran III Huruf B. Kewajiban angka 39, angka 40 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f dan angka 41 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat nomor: 540/26/29.1.07.2/DPMPTSP/2019 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. JASA SARANA (Pasir), Lampiran III Huruf B. Kewajiban angka 39, angka 40 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f dan angka 41 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat nomor: 540/27/29.1.07.2/DPMPTSP/2019 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. JASA SARANA (Andesit), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan TERDAKWA memperkaya diri TERDAKWA, Saksi INDRAWAN SUMANTRI Bin SUMANTRI (Alm) dan PT. JASA SARANA, yang dapat merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Sumedang sebesar Rp3.461.794.425,77,- (Tiga miliar empat ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus dua puluh lima) |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
