Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ICKBAL RAMANDA BI ENDANG SODIKIN, pada hari Kamis Tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidak dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Elang Raya Rt.01 Rw. 02 Kelurahan Garuda Kecamatan Andir Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:? |