Dakwaan |
Bahwa ia Firman Akbar Nurahman Bin Asep Solihin pada hari Sabtu tanggal 17 MeiĀ 2025 sekira jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 bertempat di daerah Dago, Buahbatu, Pastuer, Padjajaran dan Sukajadi Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
? |