Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
279/Pdt.P/2025/PN Bdg | Yung Yung Amijaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 279/Pdt.P/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
Penetapan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon 2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Kwok Moij Sen sebagai Ayah Pemohon kedalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai Akta Kelahiran no : 1556/1977 yang bernama Yung Yung 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatat Perbaikan nama Orang tua dari seorang Perempuan diluar Kawin bernama Lim Moij Sang menjadi anak dari pasangan suami istri Kwok Moej Sen dan Lim Moij Sang 4. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi atau Lembaga baik Pemerintahan maupun Swasta terkait Administrasi perbaikan perubahan nama orang tua Pemohon kedalam Akta Kelahiran Pemohom berdasarkan Putusan Pengadilan. 5. Membebankan biaya Perkara terhadap Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |