Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
643/Pid.Sus/2025/PN Bdg YADI KURNIAWAN.,S.H PRIYO ROMADONA Als BIRONG Bin (ALM) SUGIHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 643/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3531/M.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-627/BDUNG/07/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

PRIYO ROMADONA als BIRONG Bin SUGIHARTO

Tempat lahir

:

Tangerang

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 26 April 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Masjid Darussalam Rt. 03/Rw. 14 Kel. Kedaung Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMA

NIK

:

3674062604870017

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

27 Mei 2025 s/d 29 Mei 2025

 

2.

Penahanan Penyidik

:

30 Mei 2025 s/d 18 Juni 2025

 

3.

Perpanjangan PU

:

19 Juni 2025 s/d 28 Juli 2025

 

4.

Penahanan PU

:

28 Juli 2025 s/d 16 Agustus 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa PRIYO ROMADONA als BIRONG Bin SUGIHARTO pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 00.15 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan dan tahun 2025, bertempat dipinggir Jalan Ir. H. Juanda Kel. Dago Kec. Coblong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

?

Pihak Dipublikasikan Ya