Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
488/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.HERMINA SEMBIRING
2.TAUFIK
1.PT BANK RAKYAT INDONESIA kanwil
2.PT BRI CAB KOPO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 488/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMINA SEMBIRING
2TAUFIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA kanwil
2PT BRI CAB KOPO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL BANDUNG
2ATR/BPN BANDUNG
3OJK JABAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan upaya penyelesaian utang nasabah dengan pembayaran kepada Sisa Pokok Utang Nasabah.
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar Ganti Rugi Materiil terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut : ---
    1. Biaya dana yang telah disetor dan belum di potong kepada pokok utang adalah senilai Rp. 60.797.931 + Rp. 120.819.617 = Rp. 181.617.548,00- (Seratus delapan puluh satu juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) ;
  1. Biaya jasa hukum senilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya Immateril senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu mliyar rupiah).
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membuka seluruh rekening dari PENGGUGAT untuk dilakukan audit ulang dengan pengawasan dari TURUT TERGUGAT III.
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk kepada putusan ini.
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.

 

Atau:

Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak