Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa HERRY ROSDIANSYAH Bin ROSADI, pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2024, sekitar pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Alun Alun Ujungberung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban MUHAMAD RIZAL Bin WIWI (yang selanjutnya disebut Saksi korban), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|