Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang menimbulkan kerugian nyata bagi PENGGUGAT;
- Menyatakan Lelang atas tanah dengan luas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi), beserta bangunan permanen yang berdiri di atasnya, yang beralamat di Jalan Raya Cibereum Nomor 90-J, Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 266/Kelurahan Campaka batal demi hukum karena tidak sesuai dengan prosedur lelang atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan perundang-undangan;
- Menyatakan batal demi hukum Risalah Lelang Nomor: 112/08.01/2025-01 tanggal 14 Maret 2025 karena pelaksanaan lelang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga cacat dan harus dinyatakan batal demi hukum;
- Memohon agar seluruh proses pelaksanaan Eksekusi dihentikan dan/atau ditangguhkan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo; dan
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |