Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
245/Pdt.G/2025/PN Bdg Dra. YULI DWIYANTI Bank Rakyat Indonesia Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 245/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. YULI DWIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat  adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan seluruh salinan dokumen terkait kredit   atas   nama Penggugat di BRI Unit Margacinta Bandung;
  4. Menyatakan bahwa restrukturisasi dengan No. Rekening: 088501018243109 atas nama DRA. YULI DWIYANTI (Penggugat) di  Bank BRI Unit Margacinta Kota Bandung  yang telah dilakukan oleh Tergugat secara sepihak adalah tidak sah;
  5. Menyatakan  DAPAT DIBATALKAN  pelaksanaan    permberian   kredit  dari Tergugat kepada    Penggugat  terkait  kredit No. Rekening: 088501018243109 atas nama DRA. YULI DWIYANTI  (Penggugat) di BRI Unit Margacinta Kota Bandung;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghapus  seluruh hutang atas nama  Penggugat beserta seluruh bunga yang melekat di BRI Unit Margacinta Kota Bandung;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan yang diletakkan dalam perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat  untuk  membayar:
  9. Kerugian  materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 44.800.000; (empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
  10. Kerugian imateriil sebesar Rp. 250.000.000; (dua ratus lima puluh juta rupiah); yang  kesemuanya harus dibayar  lunas sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak