Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa FIKRI OKTAVIANTO Alias CUNIN Bin DIDIN (Alm) bersama-sama dengan FAHMI Alias PAK UJANG (DPO) pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 atau pada suatu waktu masih dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Gapura Sukaraja Kabupaten Sukabumi dan di daerah Warung Jajar dan Jalan BLK Cianjur atau setidak-tidaknya masih bertempat di Pengadilan Negeri Sukabumi dan Pengadilan Negeri Cianjur akan tetapi karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dari pada Pengadilan Negeri Cianjur dan Pengadilan Negeri Sukabumi tempat tindak pidana dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :
|