Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1178/Pid.Sus/2025/PN Bdg RAKHMI IZHARTI, SH REYNALDI HAMZAH SAPUTRA Bin CECEP KUSDINAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1178/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7291.c/M.2.10/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Reynaldi Hamzah Saputra Bin Cecep Kusdinar pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 bertempat di pinggir Jalan Komplek Perumahan Janati, Desa Cibeusi, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang namun berdasarkan Pasal 84 KUHAP karena saksi-saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bandung maka Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

​

Pihak Dipublikasikan Ya