Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg ZULPAN HIDAYAT PT ECOSINDO LABORANUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULPAN HIDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT ECOSINDO LABORANUSA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak 11 Nopember 2022 ;
  3. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas Uang  Pesangon, Uang Penghargaan  Masa Kerja, Sisa Cuti Tahunan 2022 yang belum diambil , Kekurangan Pembayaran Upah Nopember 2022, Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua ( JHT ), Tunggakan Jaminan Pensiun , Upah Proses 4 Bulan ( Desember 2022 s/d Maret 2023 ), Uang Koperasi yang belum dikembalikan kepada Penggugat , dikurangi oleh Kompensasi PHK yang sudah dibayar oleh Tergugat sebesar Rp. 39.000.000.-, sehingga Total sebesar  Rp.144.040.083,- ( Seratus empat puluh empat juta empat puluh ribu delapan puluh tiga rupiah ) dengan rincian sebaagi berikut:

 

3-1.         Uang Pesangon (UP)

= 1.75x 9 x Rp. 6.282.121.-                                                = Rp. 98.943.406,-(+)

3-2.         Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

= 4 x Rp. 6.282.121.-                                                          = Rp. 25.128.484.- (+)

3-3.         Uang sisa cuti tahunan 12 hari tahun 2022    = Rp. 3.015.418.-  (+)

3-4.         Kekurangan Upah Nopember 2022                

Rp. 6.282.121.- , baru bayar Rp. 3.860.000.-

Sehingga kekurangan bayar sebesar                              = Rp. 2.422.121.-                 (+)

3-5.         Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua ( JHT )                                                   =Rp. 10.692.170.-   (+)

3-6.         Tunggakan Jaminan Pensiun :

46 x Rp. 300.000.-                                                                               =Rp. 10.200.000.-    (+)

3-7.         Upah Proses 4 Bulan ( Desember 2022

s/d Maret 2023 ) = 4 x 6.282.121.-                   = Rp. 37.692.726.- (+)

3-8.         Uang Koperasi yang belum dikembalikan

kepada Penggugat ( Sdr. Zulpan Hidayat

adalah sebesar                                                                    = Rp. 3.910.000.- (+)

3-9.         Perusahaan baru membayar

Uang Pesangon dll. sebesar                                              = Rp. 39.000.000,- (-)

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar secara tunai Uang  Pesangon, Uang Penghargaan  Masa Kerja, Sisa Cuti Tahunan 2022 yang belum diambil , Kekurangan Pembayaran Upah Nopember 2022, Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua ( JHT ), Tunggakan Jaminan Pensiun , Upah Proses 4 Bulan ( Desember 2022 s/d Maret 2023 ), Uang Koperasi yang belum dikembalikan kepada Penggugat , dikurangi oleh Kompensasi PHK yang sudah dibayar oleh Tergugat sebesar Rp. 39.000.000.-, sehingga Total sebesar  Rp.144.040.083,- ( Seratus empat puluh empat juta empat puluh ribu delapan puluh tiga rupiah ) dengan rincian sebaagi berikut:
  2.  

= 1.75x 9 x Rp. 6.282.121.- = Rp. 98.943.406,-(+)

  1.  

= 4 x Rp. 6.282.121.- = Rp. 25.128.484.- (+)

  1.  

 

  1.  

Rp. 6.282.121.- , baru bayar Rp. 3.860.000.-

Sehingga kekurangan bayar sebesar = Rp. 2.422.121.- (+)

  1.  

Hari Tua ( JHT )= 3.7 %x 46 x Rp. 6.282.121.-=Rp. 10.692.170.-(+)

  1.  

46 x Rp. 300.000.-=Rp. 10.200.000.-(+)

  1.  

s/d Maret 2023 ) = 4 x 6.282.121.-= Rp. 37.692.726.- (+)

  1.  

kepada Penggugat ( Sdr. Zulpan Hidayat

adalah sebesar = Rp. 3.910.000.- (+)

  1.  

Uang Pesangon dll. sebesar = Rp. 39.000.000,- (-)

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara        

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berpendapat lain, Cq. Majelis yang menyidangkan Perkara ini, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak