Dakwaan |
Bahwa terdakwa 1. T. YASSIR Bin ZULKIFLI baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa 2. SYAHRIL GUNAWAN Bin ARAHMAN KARIM pada hari Kamis 08 Mei 2025 sekira jam 13.00 WIB, atau pada suatu waktu masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Terminal Cimareme Jalan Raya Batujajar Kelurahan/Desa Cimareme Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|