Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1081/Pid.B/2024/PN Bdg Rizki Budi Wibawa, S.H DENI APRIYANTO Bin SUPARMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1081/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3113/M.2.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DENI APRIYANTO Bin SUPARMAN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Ir.H.Djuanda No.372 Kel. Dago Kec. Coblong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadilidengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa  pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa meminjam sepeda motor  Honda Scoopy No.Pol : F-3930-UBP milik Saksi Dian dengan alasan untuk di pakai mengikuti pelatihan security di Lapangan Futsal Banana dan akan segera dikembalikan kepada saksi Dian. Setelah selesai mengikuti pelatihan security selanjutnya terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk jalan-jalan, kemudian  karena tidak memiliki uang untuk bermain Judi Slot maka timbul niat terdakwa untuk menjual sepeda motor Honda Scoopy No.Pol : F-3930-UBP kepada sdr. Koswara;
  • Bahwa sekira pukul 23.00 Wib terdakwa sampai di rumah sdr. Koswara  daerah Kamasan Banjaran Kab. Bandung dan terdakwa mengatakan kepada sdr. Koswara jika sepeda motor tersebut adalah milik teman terdakwa yang akan dijual akan tetapi BPKBnya hilang. Kemudian sdr. Koswara membeli sepeda motor Honda Scoopy No.Pol : F-3930-UBP seharga Rp5.300.000,- (lima Juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah menjual sepeda motor milik saksi Dian terdakwa pulang kerumah dengan menggunakan ojek untuk pulang kerumah;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Dian mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP----------

 

Atau

 

-------- Bahwa terdakwa DENI APRIYANTO Bin SUPARMAN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Ir.H.Djuanda No.372 Kel. Dago Kec. Coblong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama  palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa  pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa meminjam sepeda motor  Honda Scoopy No.Pol : F-3930-UBP milik Saksi Dian dengan alasan untuk di pakai mengikuti pelatihan security di Lapangan Futsal Banana dan akan segera dikembalikan kepada saksi Dian. Setelah selesai mengikuti pelatihan security selanjutnya terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk jalan-jalan, kemudian  karena tidak memiliki uang untuk bermain Judi Slot maka timbul niat terdakwa untuk menjual sepeda motor Honda Scoopy No.Pol : F-3930-UBP kepada sdr. Koswara;
  • Bahwa sekira pukul 23.00 Wib terdakwa sampai di rumah sdr. Koswara  daerah Kamasan Banjaran Kab. Bandung dan terdakwa mengatakan kepada sdr. Koswara jika sepeda motor tersebut adalah milik teman terdakwa yang akan dijual akan tetapi BPKBnya hilang. Kemudian sdr. Koswara membeli sepeda motor Honda Scoopy No.Pol : F-3930-UBP seharga Rp5.300.000,- (lima Juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah menjual sepeda motor milik saksi Dian terdakwa pulang kerumah dengan menggunakan ojek untuk pulang kerumah;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Dian mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya