Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
165/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.SUIDA TJENDRAWATI SETIAWAN
2.YULINDA TJENDRAWATI SETIAWAN
3.FRIDA TJENDRAWATI S
1.SIAW MING SETIAWAN
2.ICHWANTO SETIAWAN
3.PT. PLASTIN EKA PRAKARSA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 165/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUIDA TJENDRAWATI SETIAWAN
2YULINDA TJENDRAWATI SETIAWAN
3FRIDA TJENDRAWATI S
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SIAW MING SETIAWAN
2ICHWANTO SETIAWAN
3PT. PLASTIN EKA PRAKARSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA SENTRA BISNIS KOMERSIAL BANDUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM POKOK PERKARA:
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena terbukti dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya atas fasilitas kredit di TURUT TERGUGAT sehingga mengakibatkan PARA PENGGUGAT kehilangan Hak Kepemilikan terhadap objek yang dijaminkan yang juga tercatat atas nama PARA PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan Sah dan berharga Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT terhadap bidang tanah dan bangunan dan mesin-mesin yang ada pada TERGUGAT III  yaitu:
  1. Tiga (3) bidang tanah satu hamparan seluas 4.190m2 berikut bangunan pabrik/gudang dan segala sesuatu terdapat diatasnya, terletak di Jl. Cijerah No.21, Kel. Cibuntu, Kec.Bandung Kulon, Kota Bandung dengan bukti kepemilikan atas tanah terdiri dari :
  • SHM No. 3497 tanggal 09 Januari 2022 atas nama Ny. Yap Lie Yoen, Siaw Ming Setiawan, Ny. Suida Tjendrawati Setiawan, Ny. Yulinda Tjendrawati Setiawan, Ny. Frida Tjendrawati Setiawan, Ichwanto Setiawan, luas 2,840m2;
  • SHM No. 3496 tanggal 09 Januari 2022 atas nama Ny. Yap Lie Yoen, Siaw Ming Setiawan, Ny. Suida Tjendrawati Setiawan, Ny. Yulinda Tjendrawati Setiawan, Ny. Frida Tjendrawati Setiawan, Ichwanto Setiawan, luas 189 m2;
  • SHM No. 1469 tanggal 22 September 1994 atas nama Ny. Yap Lie Yoen, Siaw Ming Setiawan, Ny. Suida Tjendrawati Setiawan, Ny. Yulinda Tjendrawati Setiawan, Ny. Frida Tjendrawati Setiawan, Ichwanto Setiawan, luas 1.161 m2 pada SHM tertulis terletak di Jl. Cijerah No. 27, Kel. Cibuntu, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, Wilayah Tegalega, Propinsi Jawa Barat.

 

  1. Mesin- Mesin yang ada pada TERGUGAT III terdiri dari :
  • 1 (satu) unit mesin pembuat stretch film 3 layer, merk bielloni castello Spa. Buatan Italy, Model CAST 3, Seri No. UZ 0656 berikut asecoriesnya tahun 1997, Invoice No. 1189/97 tgl. 11 November 1997;
  • 1 (satu) unit welltec injection machine ex hongkong, model TTI-180 F2R Screw Dia. 50mm, DE020 Control System No. Seri 18482/50 tahun 2007, Invoice Ref. M008-Inv 0107 tgl 07 Mei 2007;
  • 1 (satu) unit plastic weste recycling mesin, merek Ye I Machinery Factory C, Ltd Model YDN-V-100-G-11 buatan Taiwan, beserta peralatannya, Invoice No. Ref/RCB/Q-100008 tgl 10 Maret 2010;
  • 2 (dua) completed set of plastic extrusion machine, merk kolsite model/type KET-34855 tahun 2014 buatan India, invoice No. KETD-247 tgl 18 Januari 2014 dan Invoice No. KETD-255 tgl 27 Januari 2014.

 

  1. Menyatakan menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian PARA PENGGUGAT (Kerugian Materiil ditambahkan dengan Kerugian Immateriil) dengan total sebesar Rp. 19.000.000.000,- (Sembilan belas milyar rupiah), yang meliputi:
  1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah); berpotensi kehilangan haknya sebagai Pemilik atas objek jaminan tersebut yang mana diketahui saat ini objek a quo sedang dijual melalui Lelang dengan nilai sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) yang bila dibagikan dengan PARA PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II maka masing-masing pihak akan memperoleh haknya sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) sehingga potensi kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT yaitu Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) x 3 sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) maka potensi kerugian PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah)
  2. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan alasan apabila PARA TERGUGAT tidak melakukan tindakan yang merugikan PARA PENGGUGAT sebagaimana diuraikan pada posita di atas, maka tentunya jika PARA PENGGUGAT hendak mengelola objek tersebut tentunya dapat menikmati hak atas kepemilikannya yang sangat wajar sebesar nilai Immateriil yang dimaksud;
  1. Menyatakan agar PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini;
  2. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak