Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
204/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.HJ. SITI AISYAH
2.BETI MURDIAWATI
3.Dr. NINA NURJANAH, S.H., M.H.
4.SYLVIA DEWI YULIASARI
5.SYFA ANNISA YULIANI
6.DINI MULDINI
7.DANI OSCAR YUDHA PRADJA
1.PANTJAWATI MASHARY
2.SUKMAWATI
3.HJ. SITI HOERIAH
4.EKA GANIA GAUTAMA, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 204/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. SITI AISYAH
2BETI MURDIAWATI
3Dr. NINA NURJANAH, S.H., M.H.
4SYLVIA DEWI YULIASARI
5SYFA ANNISA YULIANI
6DINI MULDINI
7DANI OSCAR YUDHA PRADJA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PANTJAWATI MASHARY
2SUKMAWATI
3HJ. SITI HOERIAH
4EKA GANIA GAUTAMA, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH KECAMATAN CIPIRAY KABUPATEN BANDUNG
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG
3PEMERINTAH DESA SUMBERSARI KECAMATAN CIPIRAY KABUPATEN BANDUNG
4HJ. TUTTY JAWAHER
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas penyalahgunaan keadaan misbruik van omstandigheiden, dengan merekaya pelepasan hak atas tanah milik Pewaris Para Penggugat, sehingga terbit:
  3. Akta Hibah No. 1673/HB/XI/1 989, tanggal 4 November 1989, yang dibuat oleh Turut Tergugat I, tentang hibah tanah dari Pewaris Para Penggugat kepada Tergugat I, atas sebidang tanah Luas 8400 M2 (Delapan ribu empat ratus meter persegi), Persil No. 113. S.II, Kohir No. 601, Blok Rancasohor, yang terletak di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay Daerah Tingkat II Bandung, Daerah Tingkat I Jawa Barat (sekarang Kabupaten Bandung), dengan dengan batas-batas:

Utara : Sawah Siti Hoeriah;

Timur : Irigasi;

Selatan : Sawah Karya:

Barat: Solokan Desa;

  1. Akta Hibah No. 1674/HB/XI/1989, tanggal 4 November 1989, yang dibuat oleh Turut Tergugat I, tentang hibah tanah dari Pewaris Para Penggugat kepada Tergugat III, atas sebidang tanah Luas 6.018,6 M2 (Enam ribu delapan belas koma enam meter persegi), Persil No. 113. S.II, Kohir No. 601, Blok Rancasohor, yang terletak di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay Daerah Tingkat II Bandung, Daerah Tingkat I Jawa Barat (sekarang Kabupaten Bandung), dengan dengan batas-batas:

Utara : Sawah Pak Marta;

Timur : Irigasi;

Selatan : Sawah Pancawati Mashary:

Barat: Solokan Desa;

 

  1. Menyatakan Tergugat III dengan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, merekayasa jual beli tanah Objek Perkara, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 874/2016, tanggal 22 September 2016, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I, yang dilandasi itikad tidak baik menentukan harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang tidak wajar berdasarkan harga umum saat itu;
  2. Menyatakan tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum buiten effect stellen serta tidak berlaku akta-akta dan/atau surat-suart yang menyangkut objek perkara, yaitu:
  3. Akta Hibah No. 1673/HB/XI/1 989, tanggal 4 November 1989, yang dibuat oleh Turut Tergugat I, tentang hibah tanah dari Pewaris Para Penggugat kepada Tergugat I, atas sebidang tanah Luas 8400 M2 (Delapan ribu empat ratus meter persegi), Persil No. 113. S.II, Kohir No. 601, Blok Rancasohor, yang terletak di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay Daerah Tingkat II Bandung, Daerah Tingkat I Jawa Barat (sekarang Kabupaten Bandung), dengan dengan batas-batas:

Utara : Sawah Siti Hoeriah;

Timur : Irigasi;

Selatan : Sawah Karya:

Barat: Solokan Desa;

  1. Akta Hibah No. 1674/HB/XI/1989, tanggal 4 November 1989, yang dibuat oleh Turut Tergugat I, tentang hibah tanah dari Pewaris Para Penggugat kepada Tergugat III, atas sebidang tanah Luas 6.018,6 M2 (Enam ribu delapan belas koma enam meter persegi), Persil No. 113. S.II, Kohir No. 601, Blok Rancasohor, yang terletak di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay Daerah Tingkat II Bandung, Daerah Tingkat I Jawa Barat (sekarang Kabupaten Bandung), dengan dengan batas-batas:

Utara : Sawah Pak Marta;

Timur : Irigasi;

Selatan : Sawah Pancawati Mashary:

Barat: Solokan Desa;

 

  1. Akta Jual Beli Nomor: 874/2016, tanggal 22 September 2016, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I, berdasarkan  Akta Hibah No. 1674/HB/XI/1989, tanggal 4 November 1989, antara Turut Tergugat IV (kuasa Tergugat III), dengan Tergugat IV;

 

  1. Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik Sah atas tanah yang terletak di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay Daerah Tingkat II Bandung, Daerah Tingkat I Jawa Barat (sekarang Kabupaten Bandung), warisan dari Almarhum E. SURJA K.PRAJA alias SURYA KASAN PRAJA, dengan Luas 14.418,6 M2 (Empat belas ribu empat ratus delapan belas koma enam meter persegi), sesuai Persil No. 113. S.III, Kohir No. 2134, Blok Rancasohor, berdasarkan Akta Hibah No. 730/HB/VII/1988, tanggal 19 Juli 1988, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, , dengan batas-batas:

Utara : Sawah Bp. Kassan Praja;

Timur : Jalan Desa;

Selatan : Sawah A. Mastur;

Barat: Solokan Desa;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 349, Desa Sumbersari Kabupaten Bandung, tanggal 16 Mei 1998, Surat Ukur No. 1284/1997, tanggal 24 November 1997, Luas 8400 M2 (Delapan ribu empat ratus meter persegi) atas nama PANTJAWATI MASHARY (aquo Tergugat I), semula atas nama Almarhum SURYA KASANPRAJA alias E. SURDJA KASSAN PRAJA,  kepada Para Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membalikan namakan Sertifikat Hak Milik No. 349, Desa Sumbersari Kabupaten Bandung, tanggal 16 Mei 1998, Surat Ukur No. 1284/1997, tanggal 24 November 1997, Luas 8400 M2 (Delapan ribu empat ratus meter persegi) atas nama PANTJAWATI MASHARY (aquo Tergugat I), semula atas nama Almarhum SURYA KASANPRAJA alias E. SURDJA KASSAN PRAJA, menjadi atas nama Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah-tanah  yang terletak di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay Daerah Tingkat II Bandung, Daerah Tingkat I Jawa Barat (sekarang Kabupaten Bandung), yang menjadi Objek Perkara;

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II, untuk memblokir Sertifikat Hak Milik No. 349, Desa Sumbersari Kabupaten Bandung, tanggal 16 Mei 1998, Surat Ukur No. 1284/1997, tanggal 24 November 1997, Luas 8400 M2 (Delapan ribu empat ratus meter persegi) atas nama PANTJAWATI MASHARY (aquo Tergugat I), semula atas nama Almarhum SURYA KASANPRAJA alias E. SURDJA KASSAN PRAJA;

 

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Pihak-pihak lain yang menguasai dan berada di Objek Perkara untuk mengosongkan, meninggalkan dan tidak melakukan aktifitas diatas tanah Objek Perkara tersebut;

 

  1. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa/dwangsom, sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak