Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
358/Pdt.P/2025/PN Bdg 1.Wahyudi
2.Dewi Laelasari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 358/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wahyudi
2Dewi Laelasari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk Memperbaiki Nama Anak Di Akta Kelahiran Anaka Para Pemohon Dari Nama Anak RAFISQI WAHYU PRADITYA menjadi REYHAN WAHYU RAFAKAYANA pada Kutipan Akta Kelahiran No 3273-LU-04052023-0040;
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatat Perbaikan Nama Anak Pada Akta Kelahiran Anak para Pemohon Dari RAFISQI WAHYU PRADITYA menjadi REYHAN WAHYU RAFAKAYANA pada Kutipan Akta kelahiran No 3273-LU-04052023-0040;, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak