Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
541/Pdt.G/2024/PN Bdg 1.H. Erwin
2.Reni Rohaeni.
3.Rita Kartika
4.Irwan.SE.
1.Resa Nopia Sapitri
2.PT Bank Jabar Banten Cabang Buah Batu
3.Agus Setiawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 541/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Erwin
2Reni Rohaeni.
3Rita Kartika
4Irwan.SE.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bobby Herlambang Siregar, SHH. Erwin
Tergugat
NoNama
1Resa Nopia Sapitri
2PT Bank Jabar Banten Cabang Buah Batu
3Agus Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Moh. Djumhaeri
2Harmen Munaf
3Yani Setiani
4Siti Maria Darmawan
5ATR/BPN Kota Bandung
6Wagiyo Utomo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  
  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pemberian keterangan yang menyesatkan/penipuan dengan mengklaim “seolah-olah” memenangkan proyek Pemeliharaan Rumah Susun Sewa di Provinsi Jawa Barat dan Pengadaan Meubelair Rumah Susun di Provonsi Jawa Barat agar PENGGUGAT bersedia mengagunkan aset miliknya berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud di dalam Sertifikat Hak Milik No. 486/ Babakan Sari atas nama Reni Rohaeni, Rita Kartika, Erwin Irwan, SE dalam rangka permohonan kredit kepada TERGUGAT III sebagaimana dimaksud di dalam Addendum Perjanjian Kredit No. 018/BBT-KMKK/2016 tertangal 15 Desember 2016 yang dibuat/dicatat oleh TURUT TERGUGAT IV di dalam Akta No. 16 tertanggal 15 Desember 2016;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah tidak beritikad baik dalam mengadakan perikatan sehubungan dengan pembuatan Addendum Perjanjian Kredit No. 018/BBT-KMKK/2016 tertangal 15 Desember 2016 yang dibuat/dicatat oleh TURUT TERGUGAT IV di dalam Akta No. 16 tertanggal 15 Desember 2016, yang oleh karenanya tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan prinsip kehati-hatian bank sehubungan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 11 Tanggal 19 September 2017 yang dibuat Notaris & PPAT Siti Maria Darmawan, SH., MKn. (TURUT TERGUGAT V) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 dan Pasal 29 ayat (3), yang oleh karenanya tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.
  4. Menyatakan/menetapkan Addendum Perjanjian Kredit No. 018/BBT-KMKK/2016 tertangal 15 Desember 2016 yang dibuat/dicatat oleh TURUT TERGUGAT IV di dalam Akta No. 16 tertanggal 15 Desember 2016 adalah batal dan tidak berlaku lagi;
  5. Menyatakan/menetapkan bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 11 Tanggal 19 September 2017 Yang dibuat Notaris & PPAT Siti Maria Darmawan, SH., MKn. (TURUT TERGUGAT V) adalah batal dan tidak berlaku lagi;
  6. Menghukum TERGUGAT III untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 486/ Babakan Sari atas nama Reni Rohaeni, Rita Kartika, Erwin SE dan Irwan, SE yang dikuasainya kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT V untuk mencoret/membatalkan pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 11/2017 tanggal 19 September 2017 yang sebelumnya telah didaftarkan oleh TURUT TERGUGAT V
  8. Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT VI untuk melakukan Roya atas pembebanan hak tanggungan dalam SHM Nomor: 486/Babakan Sari atas nama Reni Rohaeni, Rita Kartika, Erwin SE dan Irwan, SE sebagaimana dimaksud di dalam Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 09175/2017;
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Ganti Rugi Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  10. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar Ganti Rugi Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.
  12. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian perkara ini.

 

 

 

 

 

  •  

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo memiliki pertimbangan lain, maka PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak