Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
899/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.EDI, SH
2.SURYANI, SH,.MH
Rahmat Saepuloh Bin Dadang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 899/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5157/M.2.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa RAHMAT SAEPULLOH bin DADANG pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 15.00 WIB atau pada suatu waktu lain pada bulan Juni  2025,  bertempat di Jl. Dago Giri  Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya