Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
375/Pdt.G/2025/PN Bdg Ir Agus Sumartono 1.Endah Susanti
2.Dasep Setiady
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 375/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir Agus Sumartono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Endah Susanti
2Dasep Setiady
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yang telah memerima dan mempergunakan uang yang berasal dari Bank Jabar Banten sebesar Rp.. 11.375.740.994,- ( sebelas milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) untuk kepentingan perusahaan maupun pribadinya serta tidak membereskan dan menyelesaikan pinjaman tersebut kepada Bank Jabar Banten adalah perbuatan Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat maupun Perusahaan Penggugat yakni PT. Anugerah Bangun Kencana (ABK)
  3. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar uang yang telah diterima dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaannya kepada Bank Jabar Banten yang jumlahnya sebesar Rp.. 11.375.740.994,- ( sebelas milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) ditambah bunga maupun denda sesuai aturan dan ketentuian yang berlaku di Bank Jabar Banten secara tunai dan sekaligus
  4. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar kerugian moril/ imateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus akibat Perrbuatan Para Tergugat yang tidak membayar uang yang telah dipergunakan kepada Bank Jabar Banten sebesar Rp.. 11.375.740.994,- ( sebelas milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah)  sehingga Perusahaan Penggugat yakni PT. Anugerah Bangun Kencana saat ini telah masuk dalam daftar hitam atau Black list dalam urusan yang menyangkut Perbankan maupun dalam urusan yang menyangkut pihak lainnya
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum     

 

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung berpendapat lain maka mohon memutuskan perkara ini menurut kebijaksanaan Pengadilan yang baik dan keadilan yang seadil-adilnya Atas perhatian dan perkenanya kami ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak