Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
235/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg 1.SUHANDI BIN SAMAWI
2.MUKHAMAD
PT Korin Living Arts dahulu bernama PT Korin Metal Arts Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 235/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHANDI BIN SAMAWI
2MUKHAMAD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Korin Living Arts dahulu bernama PT Korin Metal Arts
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada para Penguggat tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tidak sah dan batal demi hukum ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat berupa upah beserta hak lainnya yang biasa diterima yang besarnya masing – masing sebagai berikut ;

 

NO

NAMA

PERIODE UPAH YANG BELUM DIBAYARKAN

UPAH

TOTAL UPAH YANG BELUM DIBAYARKAN

THR TAHUN 2023 DAN 2024

Total

1

SUHANDI BIN SAMAWI

Desember  22 s/d desember 2024 (25 Bulan)

 Rp  4.217.206

Rp105.430.150

 Rp     8.434.412

 Rp    113.864.562

2

MUKHAMAD

November 2022 s/d Dessember 2024 (26 bulan)

 Rp  4.217.206

Rp109.647.356

 Rp     8.434.412

 Rp    118.081.768

TOTAL

 Rp      231.946.330

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat dinyatakan berakhir sejak dibacakan putusan ini ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat Uang Pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 ( Satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), Uang Penggantian Hak 156 ayat ( 4 ) dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang, kepada masing-masing Penggugat dengan rincian sebagaimana berikut :

 

No

Nama

Masa Kerja

Upah

Uang Pesangon 2 X pasal 156 ayat (2) Dalam Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023

Uang Penghargaan masa kerja 1 X pasal 156 ayat (3) Dalam Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023

Uang Penggantian Hak berupa sisa cuti 12 hari sesuai pasal 156 ayat (4) Dalam Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023

TOTAL

1

Suhandi Bin Samawi

14 Thn 6 Bln

 Rp4.217.206

 Rp      75.909.708

 Rp         21.086.030

 Rp        2.024.259

 Rp     99.019.997

2

Mukhamad

10 Thn 11 Bln

 Rp4.217.206

 Rp      75.909.708

 Rp         16.868.824

 Rp        2.024.259

 Rp     94.802.791

 

 

 

 

 

 

 

 Rp   193.822.788

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini ;

Atau :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak