Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
343/Pdt.P/2025/PN Bdg Tan Yoe Tjeng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 343/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tan Yoe Tjeng
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menyatakan Sah Perkawinan antara Pemohon Tan Yoe Tjeng dan Alm. Lie Mie Lan Al Yanti yang dilaksanakan di Capitol Plaza Sukabumi Pada Tanggal 22 Desember 1985.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk Melaporkan Perkawinan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perkawinan antara Pemohon Tan Yoe Tjeng dan Alm. Lie Mie Lan Al Yanti Serta menerbitkan Akta Perkawinan Pemohon.

Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak