Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Ipin Syape'i PT. TRIMATRA JASA PRAKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 118/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ipin Syape'i
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riki BaehakiIpin Syape'i
Tergugat
NoNama
1PT. TRIMATRA JASA PRAKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat sah menurut hukum sebagai Karyawan TERGUGAT dengan Status PKWTT dan telah bekerja selama 10 ( sepuluh) Tahun;
  3. Menyatakan dan menetapkan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus;
  4. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Upah Proses kepada Penggugat dengan Rincian Perhitungan sebagai berikut :
  • Uang Pesangon 9 X Rp 16.085.000,- = Rp 144. 765.000,- (seratus empat puluh empat juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah)
  • Uang Penghargaan Masa Kerja 4 X Rp 16.085.000,- = Rp 64.340.000,- (enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Uang Upah Proses selama diberhentikan dengan perhitungan Rp 16.085.000,- X 6 = Rp 96.510.000,- (sembilan puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).

Jumlah Total Keseluruhan Rp 305.615.000,- (tiga ratus lima juta enam ratus lima belas ribu rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan Penggugat susulkan kemudian;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya-upaya hukum lainnya;
  3. Membebankan seluruh biaya Perkara kepada TERGUGAT;

Subsider:

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak