Petitum |
Primer:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat sah menurut hukum sebagai Karyawan TERGUGAT dengan Status PKWTT dan telah bekerja selama 10 ( sepuluh) Tahun;
- Menyatakan dan menetapkan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus;
- Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Upah Proses kepada Penggugat dengan Rincian Perhitungan sebagai berikut :
- Uang Pesangon 9 X Rp 16.085.000,- = Rp 144. 765.000,- (seratus empat puluh empat juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah)
- Uang Penghargaan Masa Kerja 4 X Rp 16.085.000,- = Rp 64.340.000,- (enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
- Uang Upah Proses selama diberhentikan dengan perhitungan Rp 16.085.000,- X 6 = Rp 96.510.000,- (sembilan puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
Jumlah Total Keseluruhan Rp 305.615.000,- (tiga ratus lima juta enam ratus lima belas ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan Penggugat susulkan kemudian;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya-upaya hukum lainnya;
- Membebankan seluruh biaya Perkara kepada TERGUGAT;
Subsider:
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |