Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.B/2025/PN Bdg CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H EDO FIRNANDO bin ZAHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 310/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1009/M.2.10/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDO FIRNANDO bin ZAHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EDO FIRNANDO Bin ZAHERMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Bandung Kiwari lantai 9 kamar nomor 926 Jl. Kopo Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa masuk ke dalam Rumah Sakit Bandung Kiwari yang beralamat di Jl. Kopo Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung dan berpura-pura sebagai penunggu pasien. Kemudian Terdakwa naik ke lantai 9 menggunakan lift untuk mencari dan mengecek ruangan atau kamar pasien, lalu Terdakwa masuk ke kamar nomor 926 dan melihat pasien beserta saksi ERWIN IRWANSYAH sedang tertidur. Setelah itu, Terdakwa melihat 3 (tiga) buah handphone merk Samsung 11 warna hitam, Samsung 12 warna navy dan Iphone 11 warna hitam yang tergeletak di kamar pasien milik saksi ERWIN IRWANSYAH, kemudian Terdakwa mengambil ketiga handphone tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ERWIN IRWANSYAH lalu Terdakwa menyelipkannya di pinggang celana Terdakwa. Pada saat Terdakwa keluar dari kamar tersebut, perbuatan Terdakwa ketahuan oleh saksi ERWIN IRWANSYAH, sehingga Terdakwa lari ke arah lift dan pada saat Terdakwa keluar lift di loby Terdakwa dicegat dan diamankan oleh saksi SADIKIN ANGGA SUKMA, saksi ARIN ARDIAN dan saksi UJANG SUPRIATNA.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil handphone tersebut adalah untuk dijual dan hasil penjualannya akan Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa harga dari 3 (tiga) buah handphone yang diambil oleh Terdakwa senilai Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

--------------- Perbuatan Terdakwa EDO FIRNANDO Bin ZAHERMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya