Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
310/Pid.B/2025/PN Bdg | CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H | EDO FIRNANDO bin ZAHERMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 310/Pid.B/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1009/M.2.10/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa EDO FIRNANDO Bin ZAHERMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Bandung Kiwari lantai 9 kamar nomor 926 Jl. Kopo Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut:
--------------- Perbuatan Terdakwa EDO FIRNANDO Bin ZAHERMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |