Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
368/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. BPR KARYA GUNA MANDIRI BEKTI SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 368/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARYA GUNA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BEKTI SUGIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar janji ( Wanprestasi ) ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 4.687.305..363,- (Empat Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima  Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) seketika dan sekaligus di tambah bunga dan denda berjalan ;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan yang dilakukan terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak dan dikenal umum :
  5. Jalan Paledang No . 45  Rt 06 Rw 03, Desa , Pakutandang, Kec. Ciparay . , Kabupaten Bandung , sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 03028/Pakutandang atas nama Bekti Sugianto ;
  6. Jalan  Paledang No. 45 Rt 05/03 Desa , Pakutandang , Kec. Ciparay . , Kabupaten Bandung, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 165/ Pakutandang atas nama Neng Ana Noviana & Bekti Sugianto ;
  7. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan terlebih dahulu walaupun ada banding dan kasasi (Uit Voorbaard Bij Voorraad) ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam  perkara ini .

 

Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Et aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak