Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar janji ( Wanprestasi ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 4.687.305..363,- (Empat Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) seketika dan sekaligus di tambah bunga dan denda berjalan ;
- Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan yang dilakukan terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak dan dikenal umum :
- Jalan Paledang No . 45 Rt 06 Rw 03, Desa , Pakutandang, Kec. Ciparay . , Kabupaten Bandung , sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 03028/Pakutandang atas nama Bekti Sugianto ;
- Jalan Paledang No. 45 Rt 05/03 Desa , Pakutandang , Kec. Ciparay . , Kabupaten Bandung, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 165/ Pakutandang atas nama Neng Ana Noviana & Bekti Sugianto ;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan terlebih dahulu walaupun ada banding dan kasasi (Uit Voorbaard Bij Voorraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam perkara ini .
Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Et aquo et Bono). |