Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.PRADIPTA PRIHANTONO
2.SRI SULASTRI PAMASA, SH
3.HELIA SHANTI PW, SH
4.TOHODO NARO, SH
5.LIRA APRIYANTI, SH
6.Dimas Praja Subroto, S.H., M.H.
7.ANANDITA AZIZA SEZARA, S.H.
Aman Sanjaya bin Naryono (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 140/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B-3513/M.2.20/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa AMAN SANJAYA Bin NARYONO (Alm) selanjutnya disebut AMAN SANJAYA selaku Direktur PT. KAYARASA INTI NUSANTARA berdasarkan Akta Perubahan PT. KAYARASA INTI NUSANTARA Nomor 12 tanggal 15 Maret 2022, bersama-sama dengan saksi ASRIL EFFENDI, S.E.I. Bin SYAIPUL selanjutnya disebut ASRIL EFFENDI selaku Relationship Manager Bagian Kredit pada BRI KC Jakarta Menara Brilian yang merupakan pekerja tetap Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Surat Keputusan nomor : 421-KW-XIV/SDM/10/2016 tanggal 07 Oktober 2016 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Jakarta (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 17 Juni tahun 2022 sampai dengan tanggal 28 Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni sampai bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Bukit Barisan Blok J Nomor 47-48 RT 002 RW 014 Kelurahan Limo Kecamatan Cinere Kota Depok  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah  melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan Laporan Nomor PE.04.03/720/PW10/5.2/2024 tanggal 17 Desember 2024. Perbuatan terdakwa AMAN SANJAYA Bin NARYONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang  No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa AMAN SANJAYA Bin NARYONO (Alm) selanjutnya disebut AMAN SANJAYA selaku Direktur PT. KAYARASA INTI NUSANTARA berdasarkan Akta Perubahan PT. KAYARASA INTI NUSANTARA Nomor 12 tanggal 15 Maret 2022, bersama-sama dengan saksi ASRIL EFFENDI, S.E.I. Bin SYAIPUL selanjutnya disebut ASRIL EFFENDI selaku Relationship Manager Bagian Kredit pada BRI KC Jakarta Menara Brilian yang merupakan pekerja tetap Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Surat Keputusan nomor : 421-KW-XIV/SDM/10/2016 tanggal 07 Oktober 2016 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Jakarta (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 17 Juni tahun 2022 sampai dengan tanggal 28 Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni sampai bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Bukit Barisan Blok J Nomor 47-48 RT 002 RW 014 Kelurahan Limo Kecamatan Cinere Kota Depok  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi¸ yaitu : terdakwa AMAN SANJAYA sebesar Rp4.925.000.000,00 (empat miliar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) dan saksi ASRIL EFFENDI sebesar Rp.75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan Laporan Nomor PE.04.03/720/PW10/5.2/2024 tanggal 17 Desember 2024 Perbuatan Terdakwa AMAN SANJAYA Bin NARYONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya