Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT. INOVASI KARSA TEKNOLOGI INDONESIA 1.ABDUL KARIM
2.IRNA HANDAYANI.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. INOVASI KARSA TEKNOLOGI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Absar Kartabrata SH, M.HumPT. INOVASI KARSA TEKNOLOGI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1ABDUL KARIM
2IRNA HANDAYANI.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Pelunasan Hutang Tertanggal 27 Juni 2023 Jo. Surat Pernyataan Tertangal 13 Oktober 2023 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (Hoofdelijke aansprakelijkheid) untuk membayar kepada PENGGUGAT, uang  sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ditambah ganti kerugian sebesar 2% setiap bulannya dari jumlah Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), terhitung tanggal 27 Juni 2023 sampai dibayar lunas
  5. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) serta menyatakan sah sita jaminan atas harta milik PARA TERGUGAT, yaitu :
  1. Sebidang tanah yang terletak di Blok Sabtu Desa Bantarwaru, Kecamatan Lingung, Kabupaten Majalenka, seluas 252 M2 Atas nama ICUT SUNARTI, dan
  2. Berupa Mobil/Kendaraan Merk Toyota Rush Atas nama Abdul Karim (in casu TERGUGAT I) dengan Plat Nomor D 1363 ZB;
  3. Persil berikut bangunan setempat terkenal sebagai Jl. Cicukang Utara No. 24, RT. 004/RW. 06, Kel. Cisaranten Bina Harapan, Kec. Arcamanik, Kota Bandung
  1. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), sekalipun terhadapnya timbul upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

SUBSIDAIR

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak