Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa Hani Dwi Yanti Binti Fadilah antara tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 09.26 WIB sampai dengan awal bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2024 sampai dengan Bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di kosan Terdakwa Hani Dwi Yanti Binti Fadilah yang beralamat di Gang Adi suren, Jalan Dewi sartika Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Bima Sutiawan Alias Bimo Bin (Alm) Bambang, Terdakwa Hani Dwi Yanti Binti Fadilah dengan cara - cara sebagai berikut:
|