Dakwaan |
Bahwa terdakwa AHMAD MUNTOHA ALIAS MUNTOHA BIN HADIMAN pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2025 dan pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2025 bertempat Jalan Sukarajin 11 No.3 RT.08 RW.12 Kelurahan CIkutra Kecamatan Cibeunying Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau Informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
? |