Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Muharri Sharif PT DINAMIKA ENERGY INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 150/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Peringatan I dan Terakhir Nomor: 087/DEI-HRD/II/2024 tanggal 12 Februari 2023 Yang diterbitkan oleh Kepala Divisi HRDGA TERGUGAT tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Surat Keputusan Jabatan Nomor:  108/DEI-SKDIR/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang diterbitkan oleh TERGUGAT tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Surat Pemutusan Kerja Nomor: 748/DEI-SDM/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang diterbitkkan oleh TERGUGAT tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk memperkerjakan Kembali PENGGUGAT dengan seluruh akibat hukumnya di PT Dinamika Energy Indonesia dengan jabatan semula dan/atau jabatan yang setara;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan upah PENGGUGAT selama perselisihan sebesar Rp 143.800.000,- (Seratus Empat Puluh Tiga juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  1. Selisih gaji demosi Rp. 3.350.000,- X 12 bulan         Rp. 26.800.000,-
  2. Upah PENGGUGAT yang belum dibayarkan

selama perselisihan : Rp. 9.750.000 X 12 bulan Rp. 117.000.000,-  +

  •  
  1. Menyatakan gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum verzet, kasasi dan/atau peninjauan Kembali ( uit voerbaar bij vooraad )
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per/hari setiap keterlambatan TERGUGAT melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT

atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum, keadilan dan kebenaran dalam peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak