Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa MUHAMAD AGNAN FAUZI Alias AGNAN Bin AGUS KOMARUDIN baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan MUHAMAD MUGNI (berkas perkara terpisah) pada sekitar bulan Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib dan pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu antara bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 bertempat di Jalan Perum 3 No.105 Rt.004 Rw.013 Desa Margajaya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun dikarenakan terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus maka dari itu berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
? |