Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
962/Pid.Sus/2024/PN Bdg 1.CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H
2.LUCKY AFGANI, SH
IQBAL RAMDIYANSYAH BIN DIAN KRISTIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 962/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2696/M.2.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IQBAL RAMDIYANSYAH bin DIAN KRISTIAN pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di daerah Kp. Sompok Kec. Baleendah Kab. Bandung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumannya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

 

  • Berawal ketika terdakwa IQBAL RAMDIYANSYAH bin DIAN KRISTIAN pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB mendapat pesan dari sdr. OLEH (DPO) yang meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Kp. Sompok Kec. Baleendah Kab. Bandung hingga terdakwa langsung menyanggupinya, tidak lama kemudian terdakwa mendapat pesan kembali dari sdr. OLEH (DPO) berupa petunjuk lokasi Maps peletakan sabu. Setelah itu sekira pukul 18.30 WIB terdakwa langsung bergegas pergi ketempat lokasi peletakan sabu setelah beberapa saat mencari terdakwa berhasil menemukan dan menerima 1 (satu) bungkus plastik warna hijau yang tersimpan di bawah batu di pinggir jalan di dekat sebuah warung di daerah Kp. Sompok Kec. Baleendah Kab. Bandung.

 

  • Setelah itu terdakwa membawa paket sabu tersebut kerumahnya di daerah Bojong Koneng RT. 003 RW. 013 Desa Rancamanyar Kec. Baleendah Kab. Bandung. Kemudian sdr. OLEH (DPO) meminta terdakwa untuk membuka dan menimbang paket sabu tersebut hingga diketahui seberat 50 (lima puluh) gram.  Sesaat kemudian atas suruhan sdr. OLEH (DPO) terdakwa mengemas 1 (satu) paket sabu dengan takaran 20 (dua) puluh gram yang oleh terdakwa dijual dengan cara ditempelkan pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB di daerah Rancamanyar Kab. Bandung.

 

  • Selain itu kembali atas suruhan sdr. OLEH (DPO) terdakwa mengemas beberapa paket sabu diantaranya :
  • Pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa mengemas paket sabu ukuran 5 (lima) gram kemudian dijual dengan cara ditempelkan di daerah Rancamanyar Kab. Bandung.
  • Pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa mengemas paket sabu ukuran 5 (lima) gram kemudian dijual dengan cara ditempelkan di daerah Rancamanyar Kab. Bandung.
  • Pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB melalui sdr. TONI (DPO) terdakwa mengemas paket sabu ukuran 5 (lima) gram seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian ditempelkan di Jl. Rancamanyar Kab. Bandung. Akan tetapi pembayaran baru akan dilakukan setelah paket sabu habis terjual.
  • Pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 terdakwa menjual paket sabu kepada sdr. DEDEN sebanyak 5 (lima) gram yang mana baru dilakukan pembayaran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Setiap sabu yang dijual dengan cara ditempel oleh terdakwa dibuatkan petunjuk lokasi pengambilan dengan membuat peta Lokasi (sharelock) dari google maps, kemudian membuat foto lokasi penempelan dengan memberi petunjuk panah atau emot tangan yang mengarah ke titik lokasi penyimpanan kemudian dikirim melalui whatsaap kepada sdr. OLEH (DPO). Sedangkan sisa sabu sekitar 10 (sepuluh) gram oleh terdakwa disimpan dirumahnya di dalam 1 (satu) bungkus plastik bening didalam tas selendang warna hitam.

 

  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa berhasil diamankan oleh saksi SUSWANTO dan saksi RIZCKY BUSTOMI FADHILAH (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung) berikut barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.
  • 1 (satu) pak plastic klip kosong
  • 1 (satu) buah solasiban warna cream
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung

 

  • Bahwa terdakwa menerima, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dari sdr. OLEH (DPO) mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap gramnya, dan untuk 50 (lima puluh) gram sabu terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Namun terdakwa baru menerima upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yakni sebagian pembayaran sabu dari sdr. DEDEN (DPO) yang oleh terdakwa telah dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Sedangkan sisa upah pembayaran rencananya akan di transfer oleh sdr. OLEH (DPO) melalui rekening BCA nomor 3372329821 milik terdakwa. Selain itu terdakwa pun mendapat imbalan berupa 1 (satu) gram narkotika jenis sabu untuk dipergunakan sendiri.

 

  • Bahwa terdakwa menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan / keahlian terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional RI Pusat Laboratorium Narkotika, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris  No. PL75FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 14 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si., M.Si. barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :

 

 

  • Identifikasi Sample :
  1. Jenis Sampel                     : A : Kristal |
  2. Jumlah Sampel                 : A : 1 Sampel |
  3. Berat netto awal                : A : Total Sampel A : 8,4410 Gram.
  4. Berat netto akhir               : A : Total Sampel A : 8,4131 Gram.
  5. Ciri – ciri sampel              : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu)

  bungkus plastic bening berisikan  :

  A : kristal warna putih

 

  • Pemeriksaan sampel :

No.

Jenis Sample

Jenis Sample

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

 

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------- Perbuatan Terdakwa IQBAL RAMDIYANSYAH bin DIAN KRISTIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU  RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

 

 

A T A U

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa IQBAL RAMDIYANSYAH bin DIAN KRISTIAN pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Bojong Koneng RT. 003 RW. 013 Desa Rancamanyar Kec. Baleendah Kab. Bandung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumannya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili ini,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal ketika saksi SUSWANTO dan saksi RIZCKY BUSTOMI FADHILAH (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung) pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya terdakwa IQBAL RAMDIYANSYAH bin DIAN KRISTIAN diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Jl. Cibaduyut Kota Bandung. Atas dasar informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan ke daerah Cibaduyut Kota Bandung namun beberapa saat kemudian diketahui bahwa terdakwa sedang berada rumahnya didaerah Bojong Koneng RT. 003 RW. 013 Desa Rancamanyar Kec. Baleendah Kab. Bandung. Setelah itu para saksi sekitar pukul 05.30 WIB langsung menuju ke rumah terdakwa hingga berhasil mengamankan terdakwa yang mana pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tas selendang warna hitam yang tergantung dikamarnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika jenis sabu setelah sebelumnya mendapatkannya pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024 di daerah Kp. Sompok Kec. Baleendah Kab. Bandung. Sebagian sabu telah berhasil dijual dengan cara ditempelkan, sedangkan  sebagian sabu yang belum terjual masih dimiliki, disimpan dan berada dalam penguasaan terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional RI Pusat Laboratorium Narkotika, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris  No. PL75FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 14 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si., M.Si. barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
  • Identifikasi Sample :
  1. Jenis Sampel                     : A : Kristal |
  2. Jumlah Sampel                 : A : 1 Sampel |
  3. Berat netto awal                : A : Total Sampel A : 8,4410 Gram.
  4. Berat netto akhir               : A : Total Sampel A : 8,4131 Gram.
  5. Ciri – ciri sampel              : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu)

  bungkus plastic bening berisikan  :

  A : kristal warna putih

 

  • Pemeriksaan sampel :

No.

Jenis Sample

Jenis Sample

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

 

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------- Perbuatan Terdakwa IQBAL RAMDIYANSYAH bin DIAN KRISTIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU  RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya