Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Bdg AMBAR ARUM, SH FIRMAN MAULANA Bin HERI SUPRIANTORO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-36/M.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMBAR ARUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN MAULANA Bin HERI SUPRIANTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa FIRMAN MAULANA BIN HERI SUPRIANTORO  bersama-sama dengan Sdr. FAHMI (Daftar Pencarian Orang), pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 00.30 WIB atau  setidak-tidaknya  pada  suatu waktu  dalam  Tahun 2024 di Gg. Ciseureuh Rt.010 Rw. 003 Kelurahan Karasak Kecamatan Astana Anyar  Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah  mengambil  barang  sesuatu yang seluruhnya  atau sebagian kepunyaan orang lain dengan  maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada  barang yang diambilnya  dilakukan  dengan  merusak, memotong  atau  memanjat  dengan  memakai  anak  kunci palsu, perintah  palsu, atau pakaian  jabatan palsu. Perbuatan  Para  Terdakwa dilakukan  dengan  cara-cara  sebagai   berikut :

Bahwa pada awalnya  terdakwa berkunjung kerumah temannya yang bernama sdr. FAHMI dalam kondisi Pengaruh alkohol lalu berbincang - bincang bahwa terdakwa  dan sdr. FAHMI lagi membutuhkan uang dan terlintaslah dalam benaknya niat untuk melakukan  tindak pidana yaitu pencurian  Sepeda motor dan apabila berhasil uangnya akan di bagi 2 ( dua ) dan sdr. FAHMI mengarahkan tempat melakukan pencurian tersebut  kepada terdakwa di daerah ciseureuh yang tidak terpasang CCTV  akhirnya Terdakwa dan sdr. FAHMI berangkat menuju Lokasi yang dituju dan melihat 1 (satu) unit  sepeda motor Merek/Tipe ; Yamaha/5D9 ( VEGA ZR ) Atas nama STNK ; SITI JUARIAH Alamat; Kp. Pasirhuni Rt.02 Rw.02 Kel. Pasirhuni Kec. Cimaung Kab. Bandung. Nopol D-6284-ZI Noka;MH35D90019J153131 Nosin; 5D91531169 No. BPKB O-03943904 Warna Hitam.  yang sedang diparkir dihalaman rumah saksi AWA KOSWARA dengan batas-batas rumah yang jelas berpagar , kemudian peran  terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan mengecek serta memasukan kunci motor palsu Merek Yamaha yang dibawa terdakwa sebelumnya  ternyata dapat dibuka akhirnya sepeda motor tersebut bisa dikuasai  oleh terdakwa tanpa izin dari pemiliknya dan membawanya pergi dengan cara didorong sampai keluar halaman, akan tetapi ketika sedang mendorong sepeda motor tersebut terdakwa  terpergok oleh warga sekitar dan warga pun mengamankan terdakwa dan tidak lama kemudian petugas dari kepolisian datang dan akhirnya terdakwa di bawa ke kantor kepolisian bersama barang buktinya untuk di proses lebih lanjut, namun  sdr. FAHMI yang bertugas mengawasi berhasil melarikan diri.

Bahwa  akibat perbuatan para terdakwa  saksi  AWA KOSWARA  menderita   kerugian   sekitar+   sebesar Rp.2.800.000,- ( dua juta delapan ratus ribu rupiah) ) atau sekitar jumlah itu.

Perbuatan  Terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  Pasal   363 Ayat (1)  , ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya