| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan nama yang tercantum dalam Akta Kelahiran yaitu Mampe Lasma Uli, dan nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yaitu Mampe GR Manurung dan nama yang tercantum dalam ijasah SD, SMP, SMA yaitu Mampe Manurung dan nama yang tercantum dalam Akte Jual beli dan sertifikat tanah dan rumah yaitu Mampe Boru Manurung dan nama yang tercantum dalam Akta Nikah dan surat keterangan Kelurahan Antapani kulon yaitu Mampe Lasma Uli Manurung adalah orang yang sama atau itu-itu juga, dan untuk kedepannya pemohon akan memakai nama Mampe Lasma Uli Manurung
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung tentang Persamaan Nama tersebut untuk ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya;
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
|