Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Gina Maria PT. Santos Jaya Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 130/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aditya leksmanaGina Maria
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula.
  4. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk tetap membayar upah Penggugat setiap bulannya yang biasa di terima dari Tergugat dari mulai terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas Perselisihan ini.
  5. Membebankan Biaya Perkara ini kepada Tergugat.

 

SUBSIDAIR

Apabila majelis hakim yang terhormat berkehendak lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini kami ajukan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak