| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT);
- Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan;
- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena sudah tidak harmonis lagi dalam hubungan kerjanya;
- Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Hak-hak Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, dengan rincian sebagai berikut :
Sdr. LUKMAN KUSMANAMasa Kerja 25 Tahun mendapatkan :
- Pesangon 9 x Rp. 3.732.088.02,- x 1 kali ketentuan =Rp. 33.588.792,18,-
- Uang Masa Kerja 10 Bulan x Rp. 3.732.088 =Rp. 37.320,880,2,-
Jumlah Keseluruhan = Rp. 70.909.672,38,-,-
Terbilang ( Tujuh Puluh Juta Sembilan ratus Sembilan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Koma Tiga Delapan Rupiah);
- Menghukum dan mewajibkan Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 sebesar Rp. 3.732.088,02,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Delapan Koma Nol Dua Rupiah);
- Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Upah Proses kepada Penggugatterhitung sejak terjadinya perselisihan hubungan industrial hingga adanya putusan pengadilan yang menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusanmemperoleh kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan ini secara sempurna;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat, yang bentuk dan jenisnya akan disampaikan kemudian oleh Penggugat;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum dari pihak Tergugat .
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berpendapat lain, mohonkiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|