Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 335/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1479/M.2.10/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim bersama-sama dengan saksi ROFIQ Khoirul Rizal Bin Eko Wahidin, saksi Ahmad Rifaldi Bin Ayub dan saksi Rezky Reynaldi (masing masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025  sekira jam 19.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Cengkeh Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang  dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa  hak  menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefield petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim membuat atau mengajukan dokumen berupa Surat dari Pemerintah Kabupaten Karawang Kecamatan Cilamaya Kulon Kepala Desa Sukajaya Nomor: 145/KADES/32/15/23/2012/TANI/JBT/X/2024, tanggal 9 Oktober 2024 terkait Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis tertentu, pada tanggal 9 Oktober 2024 yang datang langsung ke kantor Desa Sukajaya dan surat rekomendasi tersebut dibuatkan oleh pihak Desa Sukajaya dan ditandatangani oleh saksi Andrian S.I.Kom selaku Sekertaris Desa Sukajaya serta tercatat di Desa Sukajaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang.

 

Bahwa dokumen berupa Surat dari Pemerintah Kabupaten Karawang Kecamatan Cilamaya Kulon Kepala Desa Sukajaya Nomor: 145/KADES/32/15/23/2012/TANI/JBT/X/2024, tanggal 9 Oktober 2024 terkait Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis tertentu untuk pembelian Bahan Bakar Minyak Solar bersubsidi dengan lokasi SPBU Cilamaya.

 

Bahwa setelah terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim mendapatkan Surat dari Pemerintah Kabupaten Karawang Kecamatan Cilamaya Kulon Kepala Desa Sukajaya Nomor: 145/KADES/32/15/23/2012/TANI/JBT/X/2024, tanggal 9 Oktober 2024 terkait Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak jenis tertentu, selanjutnya surat tersebut dibawa ke SPBU Cilamaya untuk didaftarkan Barcode atas nama Terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim.

 

Bahwa terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim membuat barcode di SPBU Cilamaya dengan cara sebagai berikut :

  1. terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim datang langsung ke SPBU dan membawa ASLI Surat Rekomendasi pembelian BBM Jenis Solar yang ditandatangani dari Desa, KTP dan di Foto;
  2. Kemudian Surat Rekomendasi pembelian BBM Jenis Solar yang ditandatangani dari Desa dan KTP di input dan di Upload ke aplikasi Subsidi tepat konsumen non kendaraan oleh pihak SPBU Cilamaya;
  3. Kemudian keluarlah barcode atas nama Adi Sucipto Raharjo Adi Sucipto Raharjo;
  4. Setelah keluar barcode selanjutnya Terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim bisa melakukan transaksi pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersudbsidi.

 

Bahwa terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim melakukan pengambilan bahan bakar minyak jenis solar bersudbsidi di SPBU Cilamaya sejak tanggal 28 Oktober 2024 s/d 06 Januari 2025, setiap pengambilan bahan bakar minyak jenis solar bersudbsidi diberi oleh SPBU Cilamaya sebanyak 60 liter/hari dengan menggunakan 2 (dua) jerigen ukuran 35 liter.

 

Bahwa terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim berkenalan dengan Ilham Satria Aji (DPO) di media social Facebook sejak bulan November 2024 pada saat itu sedang memposting di Laman Facebook dan Ilham Satria Aji (DPO) sedang membutuhkan bahan bakar minyak jenis solar sementara terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim mencoba mengirim pesan melalui Facebook untuk menawarkan bahan bakar minyak jenis solar dan obrolan antara terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim dengan Ilham Satria Aji (DPO) berlanjut melalui telepon seluler dan terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim diberi alamat rumah Ilham Satria Aji (DPO), sekitar seminggu kemudian terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim datang ke rumah Ilham Satria Aji (DPO) yang beralamat di Jalan Selang Kampung Cengkeh RT.001 RW. 001, Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang untuk menawarkan bahan bakar minyak jenis solar yang dimiliki oleh terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim.

 

Bahwa terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim menawarkan harga bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada Ilham Satria Aji (DPO) sebesar Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah)/liter, namun Ilham Satria Aji (DPO) menawarkan dengan harga Rp. 7.800,- (tujuh ribu delapan ratus rupiah)/liter dan kemudian terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim dan Ilham Satria Aji (DPO) sepakat dengan harga Rp. 7.800,- (tujuh ribu delapan ratus rupiah)/liter dan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang ditawarkan kepada Ilham Satria Aji (DPO) sebanyak 100 liter dengan pembayaran secara tunai sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian selang 3 hari dari melakukan pembayaran Ilham Satria Aji (DPO) menghubungi Terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim melalui telepon bahwa supir beserta kernetnya yang bernama saksi Rofiq Khoirul Rizal Bin Eko Wahidin dan saksi Ahmad Rifaldi Bin Ayub (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang akan mengambil bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut dengan menggunakan truckbox ke rumah terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim yang beralamat di Kampung Sambirata Desa Sukajaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang dan diambil pada malam hari sekitar jam 22.00 WIB yang dikemas ke dalam jerigen ukuran masing-masing 35 liter.

 

Bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi yang dijual oleh Terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim kepada Ilham Satria Aji (DPO) tersebut didapatkan oleh Terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim dengan cara melakukan pembelian ke SPBU Cilamaya yang merupakan bahan bakar jenis solar bersubsidi yang diperuntukan untuk usaha penggilingan padi milik Terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim yang beralamat di Kampung Sambirata Desa Sukajaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang.

 

Bahwa Terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim melakukan pembelian bahan bakar jenis solar bersubsidi ke SPBU Cilamaya yang diperuntukan untuk usaha penggilingan padi tersebut dengan menggunakan Barcode yang sudah terdaftar usaha penggilingan padi milik Terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim dengan menggunakan motor dan membawa jerigen ukuran 35 liter sebanyak 2 (dua) buah yang dimana Terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim bisa datang ke SPBU tersebut sebanyak 1 (satu) kali karena Terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim mendapatkan jatah untuk keperluan penggilingan padi milik Tersangka berupa bahan bakar jenis solar bersubsidi sebanyak 60 liter/harinya.

 

Bahwa dari pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di SPBU Cilamaya dengan jatah untuk penggilingan padi sebanyak 60 liter/harinya bahan bakar jenis solar bersubsidi tersebut tidak semuanya dijual kepada Ilham Satria Aji (DPO) sebagian digunakan untuk usaha penggilingan padi dan traktor apabila ada sisa oleh Terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian setelah terkumpul banyak Terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim menghubungi Ilham Satria Aji (DPO) untuk melakukan penjualan terhadap bahan bakar jenis solar bersubsidi tersebut karena terkadang Ilham Satria Aji (DPO) menyimpan deposit uang kepada Terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim terkait bahan bakar jenis solar bersubsidi.

 

Bahwa dalam seminggu pengangkutan/pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dilakukan sebanyak 2 kali dengan besaran pengambilan sebagai berikut  :

  1. Pengangkutan sekitar 500 Liter atau ± 20  (dua puluh) jerigen dan sampai 1000 Liter atau ± 40 (empat puluh) Jerigen kapasitas 25 Liter;
  2. Pengangkutan sekitar 500 Liter atau ± 14  (empat belas) jerigen dan sampai 1000 Liter atau ± 28 (dua puluh delapan) Jerigen kapasitas 35 Liter;

 

Bahwa kendaraan yang digunakan untuk melakukan pengangkutan/pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Box Roda 6 Merek Hyno Noka : MJEC1JG43C5041657, Nosin :W04D INJ29064 dan  1 (satu) Unit Mesin Jet Pump Merek AQUA 402 Warna Hijau   tersebut karena 1 (satu) Unit Kendaraan Box Roda 6 Merek Hyno Noka : MJEC1JG43C5041657, Nosin :W04D INJ29064 dan 1 (satu) Unit Mesin Jet Pump Merek AQUA 402 Warna Hijau yang di temukan di lokasi penyimpanan di Jalan Selang  kampung Cengkeh RT 01 RW 01, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lembahabang, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, kemudian 1 (satu) Unit Mesin Jet Pump Merek AQUA 402 Warna Hijau yang digunakan untuk memindahkan BBM jenis solar yang berada dalam kempu di lokasi penyimpanan untuk dimasukan kedalam kempu yang berada didalam kendaraan Box Roda 6 Merek Hyno Noka : MJEC1JG43C5041657, Nosin : W04D INJ29064 adapun caranya yaitu menggunakan 1 (satu) Unit Mesin Jet Pump Merek AQUA 402 Warna Hijau dan selang panjang sekitar 10 Meter tersebut.

 

Bahwa keuntungan yang diterima oleh terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim dari transaksi jual beli bahan bakar jenis solar bersubsidi tersebut antara terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim dengan Ilham Satria Aji (DPO) maupun dengan saksi Rezky Reynaldi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tersebut yaitu dari Terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim melakukan penjualan sebesar Rp. 7.800,- (tujuh ribu delapan ratus rupiah) dikurangi harga terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim melakukan pembelian bahan bakar solar bersubsidi dari SPBU Cilamaya tersebut sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) maka keuntungan yang didapat terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim sebelum dikurangi operasional yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)/liternya x 100 liter = Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

Bahwa saksi Puja Budiman dan saksi M Yusup Muhtadi S selaku Petugas Unit III/IV Ditreskrimsus Polda Jabar menemukan adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 bertempat di Jalan Selang Kampung Cengkeh, RT.001 RW. 001, Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Bahwa pada saat itu juga saksi Puja Budiman dan saksi M Yusup Muhtadi S selaku Petugas Unit III/IV Ditreskrimsus Polda Jabar yang berada di lokasi Jalan Selang Kampung Cengkeh, RT.001 RW. 001, Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat tersebut melakukan penangkapan terhadap saksi Rezky Reynaldi, saksi Rofiq Khoirul Rizal dan saksi Ahmad Rifai (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk dimintai keterangan.

 

Bahwa setelah saksi Puja Budiman dan saksi M Yusup Muhtadi S melakukan penangkapan terhadap saksi Rezky Reynaldi, saksi Rofiq Khoirul Rizal dan saksi Ahmad Rifai (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Puja Budiman dan saksi M Yusup Muhtadi S mendatangi rumah terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim yang beralamat di Kampung Sambarita Desa Sukajaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten karawang untuk melakukan penangkapan dan dimintai keterangan terkait penjualan bahan bakar solar bersubsidi.

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya