Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti / menambah nama Pemohon yang semula bernama : Seraphine, ditambah nama Djojodiredjo, sehingga nama Pemohon menjadi : Seraphine Djojodiredjo;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ganti nama Pemohon, yang semula bernama : Seraphine, ditambah nama Djojodiredjo, sehingga nama Pemohon menjadi : Seraphine Djojodiredjo, melalui Dinas Kependudukan Kota Bandung, untuk diberikan catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 368 / 1997;
Biaya perkara ditanggung oleh pemohon |